Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di tiga wilayah dalam sepekan terakhir, salah satunya di Banten. Total, ada sembilan orang yang ditangkap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menerangkan, kasus ini bermula dari perkara pidana umum yang sedang bergulir di persidangan.
Dalam prosesnya, seorang warga negara asing asal Korea Selatan justru menjadi korban dugaan pemerasan oleh aparat penegak hukum.
"Di mana modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/12/2025).
Advertisement
Terkait hal ini, KPK turun tangan melakukan Operasi tangkap tangan dilakukan terhadap sejumlah oknum jaksa yang diduga bersekongkol dengan penasihat hukum serta seorang ahli bahasa atau penerjemah. Mereka bersama-sama diduga memeras WNA asal Korea Selatan dan rekan bisnisnya.
"Kemudian KPK melakukan kegiatan tertangkap tangan kepada para oknum di Kejaksaan yang bersama-sama dengan pihak atau penasihat hukum dan juga ahli bahasa atau penerjemah yang diduga melakukan tindak pemerasan kepada korban, yaitu warga negara asing dari Korea Selatan dan koleganya," ucap dia.
Budi menerangkan, penanganan perkara ini tak bisa dianggap biasa. Selain menyangkut aparat penegak hukum, korbannya adalah warga negara asing.
"Tentu kita ingin menjaga bagaimana citra Indonesia di mata dunia internasional. Di mana dalam konteks pemberantasan korupsi, salah satu pengukuran di skala internasional, kita menggunakan CPI, Corruption Perception Index, yang dikeluarkan oleh Transparency International," ujar dia.
Advertisement
Dia menerangkan, KPK juga menyinggung kehadiran jajaran Kejaksaan Agung dalam proses awal penanganan perkara sebagai sinyal komitmen.
Langkah itu dinilai penting untuk memastikan perkara oknum jaksa ini ditangani secara profesional dan tidak ditutup-tutupi.
"Tentu ini juga menjadi concern tentunya dan kami meyakini dengan kehadiran para pejabat dari Kejaksaan Agung. Tadi malam itu juga menjadi bentuk komitmen dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para oknum Jaksa bersama-sama dengan penasihat hukum dan juga ahli bahasa atau penerjemah," tandas dia.