KPK soal MA kabulkan PK OC Kaligis: Tidak ada sikap lain selain terima putusan itu
Merdeka.com - Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus suap Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN), OC Kaligis. Dalam amar putusannya, hukuman pengacara itu dipotong tiga tahun, menjadi tujuh tahun.
Menanggapi ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menerima dengan legowo keputusan. Meski dengan rasa keterpaksaan.
"Tidak bisa ada sikap lain selain menerima putusan itu. Kan sudah putusan PK," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha ketika dihubungi, Jumat (22/12).
KPK tidak memiliki kemampuan untuk mengubah putusan tersebut. Sebab itu, sikap KPK hanya bisa menerima putusan PK itu.
"Kalau itu kan upaya hukum luar biasa, tidak bisa di 'ini' lagi. Sudah upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh seseorang, jadi tinggal dieksekusi, kalau sudah ada putusan PK ya," kata Priharsa.
Pada tingkat pertama, OC Kaligis divonis hukuman penjara 5 tahun 5 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ketika tingkat banding ke PT DKI Jakarta, malah diperberat menjadi 7 tahun. Pada tingkat kasasi di MA, kembali diperberat menjadi 10 tahun.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAksi dilakukan di kantor KPU Makassar untuk menagih janji upah kerja petugas sorlip
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Besarannya ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.
Baca SelengkapnyaCerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaOtto menilai gugatan PHPU kubu capres dan cawapres 01 yang meminta agar Gibran didiskualifikasi dianggap tidak relevan.
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji KPPS pada Pemilu 2024 melihat kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban petugas dalam pemilu serentak.
Baca Selengkapnya