Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perubahan signifikan dalam prosedur penanganan kasus korupsi. Lembaga antirasuah ini tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers yang digelar. Keputusan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Perubahan ini diumumkan pada Minggu, 11 Januari 2026, di markas besar KPK di Jakarta. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan di balik kebijakan baru ini. Ia menegaskan bahwa KUHAP baru lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia.
KUHAP baru tersebut telah ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Prabowo Subianto. Aturan ini diundangkan oleh Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, menggantikan regulasi yang telah berlaku puluhan tahun.
Advertisement
Advertisement
Perubahan Paradigma KPK dalam Penegakan Hukum
Perubahan prosedur KPK ini menandai pergeseran nyata dalam pendekatan media lembaga tersebut. Sebelumnya, KPK secara rutin menampilkan tersangka, seringkali mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol. Praktik ini kerap menuai kritik karena dianggap berisiko merusak proses hukum yang adil.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa KUHAP yang direvisi menempatkan penekanan lebih besar pada perlindungan hak-hak fundamental. Ini berlaku di semua tahapan proses pidana, termasuk bagi tersangka kasus korupsi yang seringkali sangat dipublikasikan. Prinsip ini wajib ditaati oleh KPK.
“Ada prinsip praduga tak bersalah yang melindungi semua pihak,” kata Asep Guntur Rahayu. “Tentu saja, kami wajib mematuhi hal tersebut.” Pernyataan ini disampaikan saat mengumumkan tersangka dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap.
Advertisement
Langkah ini menunjukkan komitmen KPK untuk menyeimbangkan efektivitas penegakan hukum dengan penghormatan terhadap hak asasi. Hal ini sejalan dengan semangat pembaruan kerangka kerja peradilan pidana di Indonesia.
Advertisement
Implikasi KUHAP Baru terhadap Hak Tersangka
KUHAP baru, yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, membawa perubahan signifikan. Undang-undang ini menggantikan peraturan yang telah berlaku selama beberapa dekade. Penandatanganan oleh Presiden Prabowo Subianto dan pengundangan oleh Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025 menegaskan legalitasnya.
Pasal 369 KUHAP baru menjadi dasar hukum utama bagi perubahan ini. Para ahli hukum menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menyeimbangkan penegakan hukum yang efektif. Pada saat yang sama, aturan ini juga memperkuat perlindungan hak-hak tersangka.
Salah satu aspek penting adalah pembatasan eksposur publik sebelum putusan pengadilan dikeluarkan. Praktik menampilkan tersangka di depan umum sebelum ada vonis seringkali dianggap melanggar asas praduga tak bersalah. Ini juga berpotensi menimbulkan penghinaan publik.
Advertisement
Dengan adanya KUHAP baru, KPK kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengubah praktik lama. Hal ini diharapkan dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan manusiawi. Perubahan ini juga diharapkan dapat mengurangi risiko pra-peradilan yang tidak semestinya.
Advertisement
Kasus Korupsi Pajak sebagai Contoh Penerapan
Kebijakan baru KPK ini langsung diterapkan dalam pengumuman tersangka kasus suap. Kasus tersebut terkait dengan dugaan suap audit pajak di Kantor Pajak Pratama Jakarta Utara. Kantor ini berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Operasi tangkap tangan (OTT) ini menargetkan dugaan suap yang terhubung dengan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak ini dilakukan antara tahun 2021 hingga 2026. Detail kasus ini menunjukkan bahwa KPK tetap gencar memberantas korupsi.
Meskipun tersangka tidak lagi ditampilkan di depan publik, proses hukum tetap berjalan. KPK akan terus melakukan penyidikan dan penuntutan sesuai prosedur yang berlaku. Penegasan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga antirasuah.
Advertisement
Penerapan KUHAP baru dalam kasus ini menjadi preseden penting. Ini menunjukkan bagaimana lembaga penegak hukum beradaptasi dengan kerangka hukum yang diperbarui. Tujuannya adalah untuk memastikan keadilan dan hak asasi tetap terjaga.
Sumber: AntaraNews