KPK perpanjang Mou dengan Malaysia Anti-Corruption Commission
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang Memorandum of Understanding (MoU) berkaitan dengan pemberantasan korupsi bersama Malaysia Anti-Corruption Commission (MACC).
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pertemuan tersebut guna memperbarui perjanjian sebelumnya. Dia menyebut terdapat beberapa penyempurnaan dalam perjanjian itu.
"Kemudian yang tidak kalah pentingnya akan membantu kita di dalam tugas-tugas kita di dalam masing-masing kita juga akan melakukan join investigation," kata Agus di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).
Dia menjelaskan nantinya KPK dan MRCC akan saling bekerjasama terkait kasus. Tak hanya itu, kedua negara juga saling belajar mengenai hal-hal yang telah dilakukan dalam pemberantasan korupsi.
"Malaysia ini juga sudah juga melakukan pelatihan internasional yang bagian dari pelatihan itu akan diberikan anti korupsi," ucapnya.
Selanjutnya, Agus menyebut Malaysia juga melakuan studi dan pendalamanan mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Malaysia baru akan menerapkan LHKPN di negaranya.
"Malaysia juga akan studi banding dengan LHKPN, kita akan kerjasamakan. Kita akan beri informasi pada mereka. Mudah-mudahan kerja sama ini akan berjalan lebih baik," jelasnya.
Reporter: Ika Defianti
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya