KPK perpanjang masa penahanan tersangka kasus suap APBD Lampung Tengah
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa selama 40 hari ke depan. Mustafa sendiri terlibat kasus dugaan suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2018.
"Bupati Lampung Tengah proses perpanjangan penahanan selama 40 hari dilakukan hari ini untuk Kamis 8 Maret sampai 16 April 2018", kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan kepada wartawan, Rabu (7/3).
Selain Mustafa, komisi anti rasuah ini juga memperpanjang masa penahanan untuk tiga tersangka lain dalam kasus yang sama. Yakni Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah J Natalis Sinaga, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Taufik Rahman.
"Proses perpanjangan penahanan selama 40 hari dilakukan kemarin tanggal 6 untuk periode 7 Maret 2018 sampai dengan 15 April 2018," terang Febri.
Dalam kasus ini, dugaan peran Mustafa adalah sebagai pihak pemberi secara bersama-sama dengan Taufik Rahman, yaitu ada dugaan arahan Bupati terkait dengan permintaan sejumlah uang dari pihak anggota DPRD dengan kode "cheese".
Mustafa sebagai pemberi suap kepada pimpinan DPRD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diduga arahan Bupati itu agar uang diambil atau diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta dan dari dana taktis Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp 100 juta dengan total Rp 1 miliar. Sedangkan J Natalis Sinaga dan Rusliyanto diduga sebagai penerima.
Diduga, pemberian uang untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar. Direncanakan akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.
Sebelum Mustafa, KPK lebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya yakni, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga (JNS), Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto (RUS), dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
J Natalis Sinaga, Rusliyanto, dan Taufik Rahman telah ditahan KPK. Mereka ditahan di Rumah Tahanan terpisah. Natalis ditahan di Polres Jakarta Timur, Rusliyanto ditahan di Polres Jakarta Pusat, dan Taufik ditahan di Rutan Guntur.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya