KPK minta Komjen Budi Gunawan ikhlas jalani proses hukum
Merdeka.com - Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan tampak tidak terima selepas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap. Sebagai buktinya, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri itu mengajukan praperadilan dan mengadukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kejaksaan Agung.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengatakan, perlawanan Komjen Budi bakalan sia-sia. Dia pun meminta supaya mantan ajudan Presiden RI 2001-2004 Megawati Soekarnoputri itu ikhlas menjalani proses hukum. Dia menjamin KPK akan objektif dalam tahapan-tahapan itu.
"Biarlah lewat proses hukum itu saja dipercepat. Kita kontrol dengan penasihat hukum, pengontrolnya juga ada pengadilan," kata Zulkarnain ketika dihubungi melalui telepon seluler oleh awak media, Rabu (21/1).
Zulkarnain menyatakan, proses praperadilan memang sesuai hukum acara dan memang lazim dilakukan. Tetapi menurut dia, proses praperadilan tidak tepat bila dipakai buat menggugat penetapan status hukum seseorang menjadi tersangka.
"Praperadilan itu untuk salah tangkap atau salah tahan. Kalau proses penyidikan itu kan di proses hukum. Lantas kepada tersangka diberikan hak untuk didampingi penasihat hukum kalau misalnya di dalam penyidikan ada salah tangkap, salah tahan, itulah praperadilan namanya," ujar Zulkarnain.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK independen demi mengatasi korupsi di Indonesia apabila memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaIa menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaGuntur Hamzah dilaporkan karena rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik
Baca Selengkapnya