KPK Kembali Sita Aset Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset yang disita berupa tanah dan bangunan di Villa Tamara, Samarinda.
"Hari ini dilakukan penyitaan terhadap aset tersangka RW," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Dia mengatakan, penyitaan dilakukan lantaran aset tersebut diduga diperoleh Rita dari hasil tindak pidana korupsi. Selain itu, penyitaan juga untuk mengembalikan aset tersebut menjadi milik negara.
"Jadi sebelumnya dalam kasus ini sekitar Rp75 miliar dari aset-aset tersangka sudah kami sita, dan nanti tentu akan dibuktikan itu berasal dari tindak pidana korupsi dan memenuhi unsur-unsur dari pasal tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
Sebelumnya, dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi Rita Widyasari terungkap bahwa mantan orang nomor satu di Kukar itu pernah membeli sebuah rumah untuk tempat istirahat klub sepakbola Mitra Kukar.
Rumah tersebut dibeli Rita seharga Rp1,5 miliar di kawasan Tenggarong, Kutai Kartanegara yang belakangan diatasnamakan Roni Fauzan. KPK pun memeriksa Roni Fauzan berbarengan dengan penyitaan aset Villa Tamara itu.
Rita sendiri dijerat dalam tiga kasus, yakni suap, gratifikasi, dan TPPU. Dalam kasus suap, Politisi Golkar itu dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, terkait suap izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Rita divonis 10 tahun penjara denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan lantaran menerima suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Herry Susantu Gun alias Abun.
Rita juga terbukti menerima gratifikasi Rp110 miliar bersama dengan orang kepercayaannya yakni Khairuddin. Gratifikasi tersebut diterima Rita atas beberapa proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Politikus Partai Golkar itu selama lima tahun setelah jalani pidana penjara.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bersamaan dengan penyitaan itu, penyidik juga langsung memasang plang sitaan KPK di rumah mewah Erik.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaNawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaNetralitas di Pemilu 2024 tujuannya untuk menjaga kedaulatan rakyat.
Baca SelengkapnyaAri menyebut pertemuan tersebut juga merupakan permintaan dari para menteri PKB.
Baca Selengkapnya