KPK duga korupsi massal di DPRD Sumut karena kongkalikong legislatif-eksekutif
Merdeka.com - Sebanyak 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 melakukan tindak pidana korupsi secara massal. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kasus itu bisa terjadi karena DPRD sebagai legislatif membuka peluang terjadinya kongkalikong antara eksekutif dan legislatif.
"Kasus ini kembali menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara massal dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif, sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya kongkalikong antara eksekutif dan legislatif," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (4/3).
Agus membuka kemungkinan menjerat pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Menurut dia, KPK tidak pernah tebang pilih dalam menjerat siapapun ketika memiliki alat bukti yang cukup.
"Kemungkinan sprindik kita tunggu perkembangan proses persidangan maupun alat bukti baru, kita akan ikuti proses itu, seoerti yang mungkin banyak yang disangkakan orang kita tidak tebang pilih," jelas Agus.
KPK menduga menduga 38 orang anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Mereka masing-masing diduga menerima suap sebesar Rp 300 hingga Rp 350 juta.
Ke-38 nama anggota DPRD Sumatera Utara yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, dan Biller Pasaribu.
Selanjutnya, ada juga nama Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty, Dermawan Sembiring.
Berikutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.
Agus mengatakan, kasus dugaan suap ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Gatot Pujo. Dalam kasus ini, Gatot telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 enam bulan kurungan.
Gatot sendiri telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya