KPK Duga Aset Istri Nurhadi Ada yang di Bawah Kekuasaan PNS MA Kardi
Merdeka.com - Kardi, seorang pegawai Mahkamah Agung (MA), diperiksa penyidik KPK guna mendalami perkara yang menjerat Tersangaka Nuradi, mantan Sekjen MA. Nama Kardi didapat KPK usai penyidik menelusuri aset Tin Zuraida, istri Nurhadi.
"Kardi (PNS MA) diperiksa sebagai saksi. Tim Penyidik KPK mengkonfirmasi dan mendalami keterangannya terkait adanya dugaan aset milik TZ (istri tersangka NHD) yang berada di bawah kekuasaan Kardi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Rabu, (10/6).
Penelusuran penyidik, dugaan uang suap dan gratifikasi kepada Nurhadi saat ini sudah mengalir ke banyak pihak, salah satunya adalah istrinya. Namun demikian, KPK masih melakukan pendalaman, sehingga istri Nurhadi masih berstatus sebagai saksi.
"Tin Zuraida masih berstatus saksi saat ini," jelas Ali.
Ali menambahkan, selain Kardi, dalam perkara yang sama hari ini penyidik KPK juga bergegas melengkapi berkasi perkara Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang juga berstatus tersangka.
"Hari ini keduanya diperiksa sebagai saksi untuk masing-masing," imbuh Ali.
Ali menjelaskan, penyidik mengkonfirmasi beberapa lokasi persembunyian mereka saat buron menjadi buron sejak awal tahun 2020.
"Penyidik menggali seputar identitas dan hubungan antar keduanya, juga keterangan para saksi mengenai tempat keberadaannya para Tsk NHD dan RHE selama dalam proses pencarian oleh Penyidik KPK yang saat itu ditetapkan sebagai DPO," Ali menandasi.
Diketahui Nurhadi, adalah tersangka yang sempat buron dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia berhasil dibekuk KPK beberapa awal Juni ini, setelah pintar bersembunyi.
Sedikitnya ada tiga perkara bersumber dari kasus mantan Sekretaris MA ini. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Melalui menantunya, Rezky Herbiono yang juga tersangka dan telah ditangkap, Nurhadi diduga bersalah menerima uang suap dengan total Rp46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto yang juga berstatus tersangka dan masih buron sejak Februari 2020.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya