Insiden perselisihan antara guru dan murid terjadi di SDN Jelbuk 02, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah memicu reaksi dari orang tua siswa dan pihak sekolah.
Perselisihan itu ramai diberitakan karena seorang guru mengampu kelas V mencari uangnya yang hilang senilai Rp75 ribu. Dia menduga murid kelasnya yang mengambil. Guna membuktikan hal itu, dia menggeledah mereka dengan cara menenelanjangi 22 muridnya, pria dan wanita dengan hanya menyisakan pakaian dalam.
Merespons hal itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono mengecam tindakan tersebut. Menurut dia, memaksa anak membuka pakaian di ruang kelas, di hadapan teman-temannya, adalah tindakan yang merendahkan martabat, melanggar integritas tubuh anak, dan berpotensi memenuhi unsur pidana. Tidak ada alasan disiplin sekolah yang dapat membenarkan tindakan tersebut.
"Tindakan tersebut berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," kata Aris melalui keteranan pers diterima, Kamis (12/2).
Advertisement
Aris mencatat, tindakan tersebut melanggaran Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak.
"Kekerasan tidak hanya fisik, tetapi juga psikis dan perlakuan yang merendahkan martabat anak," tegas Aris.
Aris menambahkan, sangkaan pelanggaran lainnya adalah Pasal 76E UU Perlindungan Anak, apabila terdapat unsur perbuatan cabul atau tindakan yang menyerang kehormatan seksual anak.
"Unsur ini perlu didalami oleh aparat penegak hukum," jelas Aris.
Advertisement
Dia menyatakan, Potensi pelanggaran dalam perspektif UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila ditemukan unsur kekerasan seksual berbasis pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa.
"KPAI mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. Kemudian Dinas Pendidikan dan Pemerintah Daerah menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan kepegawaian dan kode etik guru," desak Aris.
Aris mendorong, sekolah dan Pemerintah Daerah memberikan pendampingan psikologis kepada seluruh anak yang terdampak.
“Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan evaluasi nasional terhadap mekanisme pencegahan kekerasan di satuan pendidikan," katanya.