KPAI Akan Dampingi Remaja 15 Tahun Pembunuh Bocah 6 Tahun di Jakpus
Merdeka.com - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra akan melakukan pendampingan terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun, pelaku pembunuhan terhadap bocah 6 tahun di Jakarta Pusat. KPAI akan memastikan penanganan hukum terhadap pelaku mengacu peradilan anak.
"Kita berharap polisi menggunakan UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak di mana di situ ada hak anak yang diperhatikan, khususnya didampingi penasihat hukum," jelas Jasra saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (8/3).
KPAI masih melakukan pendalaman dan pendampingan serta memastikan kondisi psikologis remaja tersebut.
"Karena kan pengakuannya dia terinspirasi terbiasa menonton film horor, jadi kami KPAI masih dalami komunikasi juga dengan Kementerian Perlindungan Anak untuk pendampingan psikologisnya," katanya.
Menurutnya, kasus ini harus menjadi pembelajaran para orangtua dan pihak terkait untuk terus memantau kondisi tumbuh kembang anak di usia remaja.
"Ini pembelajaran bagi kita para stake holder perlindungan anak untuk banyak belajar agar dapat mendeteksi kecenderungan ini bisa diantisipasi lebih awal lagi dengan melihat sisi psikisnya mengapa anak melakukan hal itu," ujar Jasra
Seperti diberitakan sebelumnya, remaja wanita berusia 15 tahun di Jakarta Pusat mengaku kepada polisi telah membunuh seorang anak dengan kejam. Korban ditenggelamkan berulang kali di bak mandi hingga lemas dan tewas.
Usai meregang nyawa, mayat balita tersebut disimpan di lemarinya hingga warga yang curiga menganggap balita tersebut telah diculik. Pelaku diduga mengalami kondisi kejiwaan ini kemudian mengakui perbuatannya dan mengaku puas tanpa rasa bersalah.
Reporter: Muhammad RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya