Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Pengalihan Aset, Eks Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah Dibui 6 Tahun

Korupsi Pengalihan Aset, Eks Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah Dibui 6 Tahun Sidang putusan kasus korupsi Eks Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah. ©2022 Merdeka.com/Ananias Petrus

Merdeka.com - Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengalihan aset pemerintah senilai Rp9,8 miliar. Dia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Ibrahim Agustinus Medah juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp8 miliar. Apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang mencukupi maka dia dipidana penjara selama dua tahun.Putusan terhadap Ibrahim Agustinus Medah dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang, Senin (21/3).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ibrahim Agustinus Medah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Derman Parlungguan Nababan didampingi hakim anggota Teddy Windiartono dan Lizbet Adelina.

Majelis hakim menyatakan Ibrahim Agustinus Medah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Menyikapi putusan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa Ibrahim Agustinus Medah, Yohanes D Rihi, menyatakan pihaknya masih pikir-pikir. Hal senada juga diungkapkan JPU Kejati NTT, Herry C. Franklin.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP