Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi DAU, Kabid Pengairan Dinas PU Tebing Tinggi dibui 18 bulan

Korupsi DAU, Kabid Pengairan Dinas PU Tebing Tinggi dibui 18 bulan Korupsi DAU Kabid Pengairan Dinas PU Tebing Tinggi dibui 1,5 tahun. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Muhammad Yusuf, dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Umum (DAU) pada pembuatan tanggul Sei Padang.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang di Pengadilan Tipikor Medan. Majelis menyatakan, Yusuf telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Djaniko, Rabu (29/3).

Selain pidana penjara, Yusuf juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. "Serta menetapkan uang Rp 123 juta yang dititipkan terdakwa ke Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dirampas untuk negara dan dijadikan sebagai uang pengganti kerugian negara," kata Djaniko.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin meminta agar terdakwa dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menyikapi putusan majelis hakim, Yusuf menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan JPU. "Kami pikir-pikir Yang Mulia," sebut Edwin.

Yusuf merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembuatan tanggul Sei Padang di Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, pada tahun anggaran (TA) 2013. Proyek ini mendapatkan anggaran Rp 1,5 miliar.

Saat diadakan lelang terhadap proyek lanjutan Pekerjaan Pembuatan Tanggul Sei Padang, PPK memenangkan CV Savitri. Perusahaan yang berdomisili di Kota Medan itu ditenggarai mengerjakan proyek itu tanpa kon­sultan pengawas. Serah terima pekerjaan dari penyedia barang/jasa kepada terdakwa juga tidak pernah dilakukan.

Yusuf dan kontraktor bernama Samsul (DPO ditengarai telah merugikan negara Rp 123 juta. Uang itu telah dikembalikan terdakwa dan dititipkan ke Kejari Tebing Tinggi. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP