Korupsi alkes, mantan Menkes Siti Fadilah divonis 4 tahun penjara
Merdeka.com - Terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan, Siti Fadilah Supari divonis 4 tahun penjara. Mantan Menteri Kesehatan era SBY ini dinyatakan sah dan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi atas pengadaan alkes Tahun Anggaran 2005-2007.
"Memutuskan pidana penjara 4 tahun denda Rp 200 juta dengan apabila tidak bisa membayar uang denda digantikan dengan 2 bulan kurungan," ucap ketua majelis hakim Ibnu Basuki saat mengucapkan putusan kepada Siti di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (16/6).
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntutnya 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta subsider 6 bulan kurungan.
Hal meringankan dan menjadi pertimbangan majelis hakim karena Siti dinilai sopan selama proses persidangan. Dia juga memasuki lanjut usia. Siti juga berjasa memberikan kontribusi dalam penanggulangan wabah flu burung.
"Sedangkan hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak mendukung program pemerintah yang telah berupaya memberantas tindak pidana korupsi," tukasnya.
Atas putusan dari majelis hakim, baik pihak kuasa hukum dari terdakwa ataupun tim jaksa penuntut umum KPK memutuskan untuk berpikir terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
Siti juga diwajibkan mengembalikan Rp 550 juta dimana sebelumnya dia telah mengembalikan uang negara Rp 1,35 miliar dari uang yang diterimanya sebesar Rp 1,9 miliar.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan berdasarkan dakwaan Pasal 3 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 11 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam dakwaan pertama Siti Fadilah Supari didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 6,1 miliar dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.
Dalam dakwaan kedua, Siti Fadilah dinilai menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.
Dalam nota pembelaan (pledoi), Siti Fadilah tidak mengakui perbuatan seperti yang dituduhkan JPU kepadanya.
"Sejak awal pemeriksaan di perkara ini di Bareskrim maupun di KPK sampai persidangan hari ini saya ingin menegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum," kata Siti Fadilah.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaDivonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri
Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaHakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaDewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Vonis, MAKI Harap Dewas KPK Beri Sanksi Berat ke Firli Bahuri
Dewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaSelain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca Selengkapnya