Korban Kecelakaan Malah Dijadikan Tersangka, Penyidik Satlantas Polresta Tangerang Dipolisikan
Peristiwa kecelakaan itu sendiri terjadi pada 2022 silam.
Peristiwa kecelakaan itu sendiri terjadi pada 2022 silam.
Penyidik Satuan lalu lintas Polres Kota Tangerang, dilaporkan atas dugaan tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pengendara sepeda motor almarhum Johan Untung Hidayat.
Tres Priawati, ibu dari anak almarhum Johan Untung mengungkapkan banyaknya kejanggalan dan dugaan kebohongan yang dilakukan penyidik Sat Lantas Polresta Tangerang, dalam proses hukum kecelakaan yang menewaskan almarhum dalam kecelakaan antara sepeda motor yang dikemudian korban dengan unit truk di jalan Syekh Mubarok, persis di depan Perum Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada (11/5) lalu.
Tres menegaskan, dugaan menghalang-halangi proses hukum oleh Sat Lantas Polresta Tangerang, terhadap perkara kecelakaan lalu lintas dirasakan pihak keluarga korban, yang sedari awal menuntut keadilan atas kematian korban dalam kecelakaan pada Mei 2022 lalu.
"Dari awal keluarga sudah mulai mencurigai penyidikan kasus kecelakaan ini penuh dengan rekayasa dan keganjilan. Ini dirasakan jelas, karena pihak ahli waris mengalami desakan pihak pemilik truk (yang melindas korban) untuk melakukan pencabutan berkas perkara," kata Tres menerangkan.
Keganjilan lainnya juga dirasakan pihak ahli waris karena permohonan ahli waris ikut dalam gelar perkara ditolak penyidik.
"Pihak ahli waris tidak menerima SPDP, tidak adanya Surat penetapan tersangka kepada almarhum yang tidak pernah dikirim ke ahli waris," ungkap Tres.
Begitu juga dengan hasil visum almarhum Johan Untung yang tidak diinformasikan ke pihak ahli waris, hingga surat kematian almarhum ditahan penyidik dan tidak serahkan ke ahli waris sebagai pihak yang berhak atas dokumen kematian ayah dari Aditya Melyano.
Apalagi, kata Tres, penyidik Sat Lantas Polresta Tangerang, diduga kuat membuat keterangan hasil visum palsu dengan mengatasnamakan dokter jaga dan dokter ahli forensik Rumah Sakit yang melakukan visum terhadap almarhum.
@merdeka.com
Wakasat Lantas Polresta Tangerang, AKP I Made Astana mengaku, menghormati gugatan yang disampaikan oleh pihak keluarga korban atas dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan ke Polda Banten dan dugaan obstuction of justice terhadap 6 orang penyidik Sat Lantas Polresta Tangerang, dalam perkara tersebut.
"Yang dilaporkan person-person Satlantas. itukan hak dia sebagai warga negara. Itulah konsekuensi jadi penyidik Polisi ya seperti itu, bukan berarti kita dilaporkan selalu salah kan engga,” ungkap AKP I Made Astana, wakasatlantas Polresta Tangerang, dikonfirmasi Jumat (27/10).
Wakasatlantas menegaskan gugatan oleh keluarga korban terhadap beberapa penyidik dan mantan Kasat Lantas Polresta Tangerang, itu merupakan fungsi kontrol sosial terhadap pelayanan dan penanganan perkara di Sat Lantas Polresta Tangerang.
“Untuk mengklarifikasi sejauh mana tingkat pelayanan, penanganan, tingkat kepuasan dan lain-lain. Itulah kontrol sosial, kontrol masyarakat terhadap internal kita. Semua diberikan hak. Profesi kita sbagai polisi, ya itulah salah satunya,” tegas Astana.
Namun begitu, Astana memastikan kalau penyidik yang menangani perkara lalu lintas telah bekerja sesuai prosedur dan ketentuan dalam undang-undang lalu lintas berlaku.
“Tapi kita kan sejauh ini sudah melaksanakan tugas berdasakan standar operasional prosedur (SOP), jadi kalau menurut kita sendiri kita sudah profesional dan sudah sesuai SOP. Terkait masih ganjelan bagi penggugat, ya kita silahkan saja diberikan ruang, kita siap dimana saja. Namanya dalam melaksanakan tugas ya segala risiko tentunya kita tetap hadapi. Tapi pada intinya kita tetap sesuai atensi pimpinan kita dalam melaksanakan tugas harus sesuai SOP dan ketentuan berlaku baik dalam undang-undang dan SOP yang sudah ditetapkan supaya kita tidak melakukan penyimpangan, penyelewengan dan lain-lain itulah tujuannya,” tegas I Made Astana, waksatlantas Polresta Tangerang.
Adapun dalam gugatan yang dilaporkan ke Sat Reskrim Polresta Tangerang atas dugaan pelanggaran pasal 221 Obstruction of justice oleh penggugat Tres Priawati dan bid propam Polda Banten, adalah Kompol Fikri Ardiansyah (dulunya kasat lantas), AKP Mulyadi (dulunya Kanit Gakkum Lantas), IPDA Adi Sulpaturohman (dulunya kasubnit Gakkum lantas) dan Bripka Rani Purbawa.
Kapolres juga memerintahkan pada petugas Satpas agar proaktif memfasilitasi pemohon SIM yang telah gagal berulang kali.
Baca SelengkapnyaKepedihan tersebut seketika tergantikan dengan kebahagiaan lantaran si bungsu lolos Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaDari keterangan yang didalami polisi, korban pelecehan bertambah.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku menganiaya korban di sebuah apartemen kawasan Tebet Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaSosok Irfan Urane Azis putra eks Kapolri sukses mencuri perhatian masyarakat. Ia berhasil menjadi lulusan terbaik Akpol 2023.
Baca SelengkapnyaPolisi meminta pihak panitia dan UGM terbuka terkait pelarangan Anies menjadi pembicara.
Baca SelengkapnyaY. Pandi, ayah Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, mendesak Kepolisian RI menghukum pelaku penembakan terhadap putranya dengan hukuman mati.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Metro Jaya memastikan akan memproses secara etik anggota Polri yang diduga melanggar aturan pada saat proses penyelidikan kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaKasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota kepolisian di Sukabumi menjadi atensi Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
Baca Selengkapnya