Komnas PA Kawal Ketat Kasus Pencabulan oleh Pendeta di Surabaya: Extraordinary Crime

"Mereka enggan untuk melaporkan insiden itu karena pada umumnya korban sudah dalam status menikah," kata Arist.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Komnas PA Kawal Ketat Kasus Pencabulan oleh Pendeta di Surabaya: Extraordinary Crime
Ilustrasi. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) angkat suara soal kasus pencabulan oleh seorang pendeta di Jawa Timur. Diketahui pelaku bernama Hanny Layantara (41) dan telah melakukan perbuatannya secara berulang di salah satu tempat ibadah di Surabaya.

"Ini merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime," tegas Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, lewat siaran pers diterima, Rabu (6/5/2020).

Arist meyakini sesuai perbuatannya, tersangka bakal diancam dengan hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun atau pasal pidana seumur hidup. Karenanya ia berharap perkara ini harus diselesaikan dengan cara luarbiasa pula, cepat, tepat dan berkeadilan.

Arits menambahkan,hasil penelusuran Tim Investigasi dan Advokasi Terpadu Komnas Anak, perbuatan dilakukan tersangka terjadi sepanjang tahun 2006 -2011. Selain itu, diduga korban perbuatan keji tersangka jumlahnya lebih banyak dari yang diketahui saat ini.

"Mereka enggan untuk melaporkan insiden itu karena pada umumnya korban sudah dalam status menikah," kata Arist.

Menurut penelusuran tim investigasi, lanjut Arist, modus tersangka adalah dengan membujuk korban dengan rayu untuk melakukan persetubuhan. Selain itu, tersangka juga mengabadikannya dalam bentuk photo telanjang setiap korbannya.

"Tersangka mempunyai hobby sebagai photografer," tutur Arist.

Arist menegaskan, demi kepentingan terbaik dan keadilan hukum bagi korban dengan memberikan pembelaan dan perlindungan kepada mereka para korban.

"Kami akan terus memantau proses hukum atas kejahatan seksual luarbiasa ini sampai mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap," dia menandasi.

Sebagai informasi, Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah ditingkatkan statusnya ke tahap II di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Berkas tersangka sudah dinyatakan P21. Tersangka juga sudah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polrestabes Surabaya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 289 KUHP atau Pasal 294 KUHP.

Reporter: Radityo

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi