Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komnas HAM Tak Temukan Kejahatan Pidana Terkait Meninggalnya Petugas KPPS

Komnas HAM Tak Temukan Kejahatan Pidana Terkait Meninggalnya Petugas KPPS Distribusi Logistik Pemilu 2019. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Komnas HAM merilis hasil pemantauan terkait meninggalnya ratusan petugas penyelenggara Pemilu 2019. Putusan pada sidang paripurna 6 Mei menunjukkan bahwa tidak ada unsur kejahatan Pemilu.

"Komnas HAM sampai saat ini belum menemukan indikasi tindak pidana yang mengarah pada kejahatan pemilu dalam penyelenggaraan pemilu," ungkap isi Keterangan Pers Nomor 005/Humas/KH/V/2019 yang diterima Liputan6.com, Sabtu (25/5).

Tim Pemantauan Pemilu 2019 Komnas HAM RI sendiri secara serentak melakukan pantauan lapangan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur l, dan Banten pada 15-18 Mei 2019.

Serangkaian tindakan tersebut dilakukan dengan meminta keterangan langsung dari keluarga petugas yang meninggal dunia, rekan KPPS, dan petugas sakit secara langsung. Termasuk data-data dari KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten Kota, serta Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten Kota di wilayah tersebut.

Dari situ, ada sejumlah temuan Komnas HAM. Untuk aspek regulasi kepemiluan, melihat antusiasme pemilih dalam berpartisipasi dan saksi yang kritis. Hingga adanya pengawas TPS, membuat petugas KPSS berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya. Pada akhirnya itu memicu waktu penghitungan menjadi lebih panjang.

Sementara sebelum pemungutan suara dilaksanakan, petugas KPPS sudah sibuk menulis dan membagikan C6, menyiapkan pembuatan TPS, dan lainnya.

Termasuk proses penghitungan suara yang dilakukan tanpa jeda sampai dini hari, bahkan pagi berikutnya, membuat petugas KPPS tidak memiliki waktu yang cukup untuk beristirahat sehingga menimbulkan tingkat kelelahan yang tinggi. Hal ini yang diduga memicu munculnya berbagai macam gejala penyakit.

Komnas HAM kemudian melihat adanya faktor kelalaian negara dengan menurunkan standar regulasi persyaratan KPPS tentang syarat mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba. Semula harus berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit atau puskemas, namun diganti dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan.

Rata-rata petugas pemilu hanya menggunakan surat keterangan sehat biasa dari Puskemas yang tidak mencantumkan riwayat atau resiko kesehatan petugas. Bahkan surat penyataan sehat pribadi juga diterima.

Negara juga dinilai belum berkomitmen dengan menempatkan petugas pemilu layaknya relawan volunteer. Pada akhirnya, perspektif perlindungan terhadap mereka menjadi lemah, baik aspek asuransi kesehatan hingga pembiayaan lainnya seperti honor dan pemenuhan syarat administrasi.

Negara juga tidak mengatur batas usia maksimal para petugas penyelenggara pemilu. Situasi ini menjadi salah satu faktor kerentanan sebab usia rata-rata yang meninggal adalah di atas 40 tahun.

Kemudian dari aspek jaminan kesehatan, Komnas HAM menemukan fakta adanya pengabaian terhadap perlindungan kesehatan petugas pemilu. Mereka tidak mendapat prioritas penanganan medis melalui asuransi sehingga berdampak pada pembiayaan secara mandiri.

Komnas HAM juga melihat tidak adanya langkah terpadu dari KPU, Bawaslu, dan Kementerian Kesehatan sebelum sakitnya petugas secara masal. Surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan baru dilakukan pada 8 Mei 2019 dan efektivitas di lapangan masih belum terlihat.

Sementara untuk aspek kerawanan, Komnas HAM belum menemukan adanya tindakan yang bersifat intimidasi dan kekerasan fisik terhadap petugas pemilu. Baik oleh paslon presiden-wakil presiden, partai politik dan saksinya, juga pihak lainnya.

Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM sampai saat ini belum menemukan indikasi tindak pidana yang mengarah pada kejahatan pemilu dalam penyelenggaraan pemilu.

Demi meningkatkan kualitas pemilu dan penghormatan atas hak untuk hidup Komnas HAM merekomendasikan dilakukannya autopsi kepada petugas yang meninggal dengan persetujuan keluarga menjadi syarat utama.

Kemudian negara harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem kepemiluan yang berimbas terhadap dampak kematian dan sakit bagi penyelenggara pemilu. Baik aspek regulasi persyaratan mengenai rekrutmen, usia, beban kerja, jaminan kesehatan atau asuransi, kelayakan honor, dan logistik kepemiluan.

Negara harus memastikan adanya tanggung jawab, terkait penanganan petugas pemilu. Baik meninggal, sakit, termasuk pemulihannya dan memberikan pembebasan biaya pengobatan.

Keterangan pers ini diterbitkan pada 21 Mei 2019 dengan mencantumkan tujuh Komisioner Komnas HAM yakni Ahmad Taufan Damanik, Hairansyah, Sandrayati Moniaga, Amiruddin, Beka Ulung Hapsara, Munafrizal Manan, dan M Choirul Anam.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024
Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024

Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Soroti 12 Peristiwa  Kekerasan di Papua dalam Sebulan Terakhir
Komnas HAM Soroti 12 Peristiwa Kekerasan di Papua dalam Sebulan Terakhir

Mencatat ada 8 orang meninggal dunia, terdiri atas lima anggota TNI/POLRI dan tiga warga sipil

Baca Selengkapnya
14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM
14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM

14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cara Kombes Jeki Wujudkan Pemilu Damai dengan Ajak LAMR Pekanbaru Diskusi
Cara Kombes Jeki Wujudkan Pemilu Damai dengan Ajak LAMR Pekanbaru Diskusi

Rombongan Kapolres disambut DPH LAMR Kota Pekanbaru Datuk Seri Muspidauan beserta para Datuk pengurus LAMR Kota Pekanbaru.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Pantau Kesiapan Operasi Ketupat 2024 di Polda Jatim
Kompolnas Pantau Kesiapan Operasi Ketupat 2024 di Polda Jatim

Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dipimpin Pudji Hartanto Iskandar memantau persiapan pengamanan Operasi Ketupat 2024 di wilayah hukum Polda Jatim

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Panggil Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?
Komnas HAM Panggil Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?

Komnas HAM Perika Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?

Baca Selengkapnya
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kompak, Polri dan TNI di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Demi Pemilu Damai
Kompak, Polri dan TNI di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Demi Pemilu Damai

Sinegitas itu dibuktikan dengan menggelar apel bersama di halaman Makodim 031/Pekanbaru

Baca Selengkapnya
Polresta Pekanbaru Gandeng Diskominfo untuk Sosialisasi Pemilu & Tangkal Hoaks
Polresta Pekanbaru Gandeng Diskominfo untuk Sosialisasi Pemilu & Tangkal Hoaks

Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan melaporkan hoaks kepada pihak berwenang.

Baca Selengkapnya