Komnas HAM: Apa yang Dilakukan Haris dan Fatia Harus Dilihat Upaya Membela HAM
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menegaskan lembaganya mempunyai kewenangan menyampaikan pandangan HAM terkait kasus Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terseret kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Keduanya dilaporkan buntut video yang diunggah di kanal YouTube aktivis HAM Haris Azhar yang dianggap telah menyinggung Menko Marves tersebut.
Komnas HAM Surati Pengadilan
Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro mengatakan, lembaganya berhak memberikan pandangan HAM tersebut didasarkan kepada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam dalam UU itu, menurut Atnike, Komnas HAM berhak memberikan pandangan HAM terkait persoalan-persoalan HAM yang terjadi di pengadilan.
"Komnas HAM sudah mengirimkan surat ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, saat ini kita sedang menunggu persetujuan keputusan dari pengadilan agar Komnas HAM dapat hadir di persidangan secara langsung dan memaparkan pandangannya," kata Sandiaga di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (17/6).
Namun Komnas HAM belum bisa membeberkan kepada publik terkait kasus yang menyeret Haris azhar dan Fatia Maulidiyanti hingga mendapatkan persetujuan dari pengadilan.
"Pandangannya nanti kami sampaikan ketika kami mendapatkan izin dari pengadilan dan hadir secara langsung di persidangan," ujar dia.
Bukan Tindak Pidana
Komnas HAM menilai yang dilalukan Haris dan Fatia merupakan upaya untuk pemajuan Hak Asasi Manusia terkait tata kelola Industri Pertambangan agar transparan dan berpihak kepada masyarakat, khususnya di Papua.
"Apa yang dilakukan Haris dan Fatia harus dilihat sebagai upaya-upaya pembela HAM, bukan sesuatu yang harus dipidanakan," ujar dia.
Dia mengatakan, apabila seseorang pembela HAM dapat dengan mudah dipidana ketika mengutarakan pandangan, maka ke depanya upaya memberikan padangan secara bebas dan terbuka terkait tata kelola pemerintahan akan terancam.
Luhut Soal Peluang Damai dengan Haris Azhar dan Fatia: Nanti Pengadilan Putuskan
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut tidak ada peluang damai dalam kasus dugaan pencemaran nama dengan terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Luhut mengatakan perdamaian tersebut biar diputuskan majelis pengadilan.
"(Ada peluang damai) Ya silakan saja nanti damai kita di pengadilan ini. Nanti pengadilan putuskan," kata Luhut usai bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6).
Menurut Luhut, kasus dugaan pencemaran namanya yang tengah bergulir di persidangan harus menjadi pembelajaran masyarakat.
"Pembelajaran buat semua, tidak ada kebebasan absolut. Siapa saja harus tanggung jawab. Jadi, jangan kritik dicampur adukkan dengan fitnah atau tuduhan," ujar Luhut.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaKontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usai menjalani vonis, Haris sampai menggebu-gebu menyampaikan hasil putusan bebas dari majelis hakim
Baca SelengkapnyaSuhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaKendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca SelengkapnyaDalam kesempatan itu, Kompol Riski Amalia menyampaikan permintaan maaf jika selama kurang lebih 9 bulan menjabat ada kesalahan dalam melayani masyarakat.
Baca SelengkapnyaHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaMundur demi memantapkan posisi sebagai oposisi dalam Pilpres 2024
Baca Selengkapnya