Komisi XI DPR Soroti Pentingnya Penguatan Regulasi Jasa Raharja sebagai Asuransi Sosial di RUU P2SK

Pengaturan terkait asuransi sosial. Kehadiran Jasa Raharja menjadi sangat penting karena menyangkut kepastian hukum.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Komisi XI DPR Soroti Pentingnya Penguatan Regulasi Jasa Raharja sebagai Asuransi Sosial di RUU P2SK
Komisi XI DPR Soroti Pentingnya Penguatan Regulasi Jasa Raharja sebagai Asuransi Sosial di RUU P2SK (Merdeka.com)

Komisi XI DPR RI menegaskan urgensi penguatan status hukum Jasa Raharja sebagai penyelenggara program asuransi sosial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan P2SK yang digelar, Rabu (24/9), dipimpin Ketua Panja Mohamad Hekal dan dihadiri Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, jajaran Direksi Jasa Raharja, serta sejumlah pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Asosiasi Blockchain Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).

Hekal menegaskan forum RDPU menjadi ruang penting bagi legislatif untuk mendengarkan langsung masukan dari para pihak terkait. "RDPU hari ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif terhadap isu-isu krusial dalam RUU Perubahan P2SK, termasuk pengaturan terkait asuransi sosial. Kehadiran Jasa Raharja menjadi sangat penting karena menyangkut kepastian hukum dalam penyelenggaraan asuransi kecelakaan lalu lintas di Indonesia," ujarnya.

Komisi XI menilai perlu adanya penegasan status hukum Jasa Raharja agar berbeda secara tegas dengan perusahaan asuransi komersial. Usulan memasukkan definisi program asuransi sosial dalam RUU P2SK disebut sebagai salah satu poin penting yang akan dibahas lebih lanjut.

"Kami ingin menyelesaikan persoalan yang sangat fundamental mengenai asuransi sosial ini, bagaimana kita menyelesaikan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Negara harus hadir menyelesaikan persoalan-persoalan warga negara," kata Misbakhun.

Jasa Raharja Butuh Payung Hukum

Menurut Komisi XI, penyelenggaraan asuransi kecelakaan lalu lintas oleh Jasa Raharja menghadapi sejumlah tantangan dan membutuhkan payung hukum yang lebih kuat. Penguatan regulasi diharapkan dapat memastikan perlindungan optimal bagi masyarakat sebagai korban kecelakaan lalu lintas.

"Harapan kami Jasa Raharja memiliki landasan yang lebih kuat dan kokoh dalam upaya pembayaran klaim kecelakaan. Dengan mereka menjadi kuat, Jasa Raharja bisa menjalankan mandat yang ditugaskan oleh negara dan diatur oleh undang-undang," tambah Misbakhun.

RDPU Panja RUU P2SK ini disebut sebagai langkah awal dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan asuransi kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Komisi XI menekankan, proses pembahasan selanjutnya akan tetap mengakomodasi masukan dari seluruh pemangku kepentingan agar hasil regulasi mencerminkan kepentingan publik secara luas.

Rekomendasi