Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kominfo Akui SKB Pedoman Implementasi UU ITE Banyak Kekurangan

Kominfo Akui SKB Pedoman Implementasi UU ITE Banyak Kekurangan Ilustrasi UU ITE. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) mengakui Surat Keputusan Bersama (SKB) pedoman implementasi UU ITE masih banyak kekurangan. Kominfo juga mengakui SKB yang dibuat ini belum hasil terbaik.

"SKB yang bapak ibu atau teman teman pegang ini ada banyak kekurangan saya tidak berani bilang bahwa ini sudah SKB yang terbaik, ada banyak kekurangan," Plt Direktur Pengendalian Aplikasi dan Informatika Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) Teguh Arifiadi dalam webinar, Selasa (29/6).

Kekurangan yang dimaksud dari sisi bahasa atau penggunaan kalimat. Kemudian, isi substansi pedoman UU ITE tersebut.

"Dan itu disadari ada banyak kekurangan baik itu di sisi tata bahasa, baik itu dari penggunaan kalimat atau pun substansi itu sendiri," ucapnya.

Menurutnya, mudah jika mencari kesalahan. Termasuk SKB UU ITE yang belum sempurna. Namun bukan di situ persoalan utamanya. Pemerintah terus berusaha memperbaiki regulasi.

"Tapi harapkan kami kalau kita bicara mencari kelemahan produk pemerintah itu gampang, kita merem saja kita bisa memprediksi produk yang dikeluarkan pemerintah ada salahnya, pasti ada salahnya," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, dan Jaksa Agung resmi meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE. Dengan adanya pedoman itu penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat.

Berikut lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE:

a.Pasal 27 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.

b.Pasal 27 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

c.Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:1) Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.2) Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.3) Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.4) Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.5) Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

d. Pasal 27 ayat (4), fokus pada pasal ini adalah perbuatan dilakukan oleh seseorang ataupun organisasi atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun tertutup, baik berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi.

e. Pasal 28 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring dan tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur. Merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.

f. Pasal 28 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasar SARA. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.

g.Pasal 29, fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda dan merupakan delik umum.

h. Pasal 36, fokus pada pasal ini adalah kerugian materiil terjadi pada korban orang perseorangan ataupun badan hukum, bukan kerugian tidak langsung, bukan berupa potensi kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat nonmateriil. Nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.

Tindak lanjut dari penandatanganan Keputusan Bersama ini akan dilaksanakan Sosialisasi kepada aparat penegak hukum secara masif dan berkesinambungan.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
IPTEK adalah Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kenali Ciri dan Dampaknya bagi Manusia
IPTEK adalah Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kenali Ciri dan Dampaknya bagi Manusia

IPTEK adalah singkatan dari Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Istilah ini mencakup bidang penyelidikan ilmiah dan kemajuan teknologi yang terus berkembang.

Baca Selengkapnya
Konotatif adalah Istilah yang Dipakai di Beragam Jenis Teks atau Percakapan, Pahami Pula Makna Denotatif
Konotatif adalah Istilah yang Dipakai di Beragam Jenis Teks atau Percakapan, Pahami Pula Makna Denotatif

Biasanya, kata bermakna konotatif kerap ditemukan pada karya sastra mulai dari puisi, pantun, hingga cerpen dan masih banyak lagi.

Baca Selengkapnya
UTBK Adalah Tes Masuk Perguruan Tinggi, Ini Penjelasannya
UTBK Adalah Tes Masuk Perguruan Tinggi, Ini Penjelasannya

UTBK adalah singkatan dari Ujian Tulis Berbasis Komputer. Ujian ini wajib dilakukan sebelum masuk universitas.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
IPTEK adalah Akronim Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Berikut Ciri dan Contohnya
IPTEK adalah Akronim Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Berikut Ciri dan Contohnya

IPTEK adalah ilmu yang mempelajari tentang perkembangan teknologi berdasarkan ilmu pengetahuan.

Baca Selengkapnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya

Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.

Baca Selengkapnya
Kata Baku dan Tidak Baku, Ini Pengertian Perbedaan Antara Keduanya Lengkap dengan Ragam Contohnya
Kata Baku dan Tidak Baku, Ini Pengertian Perbedaan Antara Keduanya Lengkap dengan Ragam Contohnya

Kata baku dan tidak baku kerapkali digunakan dalam keseharian manusia. Begini penjelasan lengkap beserta contohnya.

Baca Selengkapnya
Jenis-Jenis IPTEK dan Contohnya, Menarik Dipelajari
Jenis-Jenis IPTEK dan Contohnya, Menarik Dipelajari

Tanpa IPTEK, kehidupan manusia akan penuh dengan berbagai masalah dan kondisi yang tidak teratur.

Baca Selengkapnya
Contoh Kata Pengantar beserta Elemen dan Cara Penulisannya
Contoh Kata Pengantar beserta Elemen dan Cara Penulisannya

Kata pengantar memiliki peran penting dalam memberikan pandangan singkat tentang isi karya yang akan dibaca, sambil memberikan rasa penasaran kepada pembaca.

Baca Selengkapnya
Cak Imin soal Ketua KPU Disanksi Langgar Etik Berat: Jangan Main-Main dengan Demokrasi dan Etika
Cak Imin soal Ketua KPU Disanksi Langgar Etik Berat: Jangan Main-Main dengan Demokrasi dan Etika

Menanggapi sanksi Ketua KPU, Cak Imin meminta semua pihak jangan bermain-main dengan demokrasi dan etika di Indonesia.

Baca Selengkapnya