Ketua KPK tegaskan terus proses calon kepala daerah yang terjerat kasus
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo merasa keberatan dengan usulan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah sampai Pilkada selesai. Dia memastikan proses hukum calon kepala daerah yang telah berstatus tersangka tetap berjalan.
"Jadi kalau namanya sudah tersangka itu pasti berlanjut. Kalau yang jadi tersangka sudah diperiksa itu isyarat calon pemilih nya bahwa calon anda memang permasalahan," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1).
Agus menegaskan, semua orang memiliki kedudukan yang sama di muka hukum. Untuk itu, KPK tetap akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) jika ada calon kepala daerah melakukan korupsi.
"Kami tidak ingin kriminalisasi, tidak ada kemudian tidak equal the law tapi selama Pilkada kan kita tidak boleh tidak OTT," tegas Agus.
Selain itu, Agus menambahkan, KPK memperhatikan soal calon kepala daerah yang berstatus sebagai saksi untuk diperiksa dalam kasus tertentu.
"Yang digarisbawahi saksi-saksi tidak seterusnya tidak diundang lagi lalu pada waktu yang bersangkutan jadi calon tidak. Kami jagain itu tidak terjadi supaya kriminalisasi semacam itu mudah-mudahan tidak terjadi lagi," ujar Agus.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusulkan penundaan penegakan hukum yang melibatkan calon kepala daerah selama proses pilkada dalam rapat konsultasi bersama DPR. Setelah Pilkada selesai, kata Tito, proses hukum baru bisa dilanjutkan.
"Saya menyampaikan usul saat pasangan calon sudah ditetapkan KPUD, maka proses hukum yang bersangkutan baik sebagai saksi maupun tersangka, sebaiknya ditunda sampai dengan pilkada usai," kata Tito.
Namun, Tito penindakan hukum tidak berlaku jika calon kepala daerah terkena operasi tangkap tangan (OTT).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gubernur Maluku Utara Terjaring OTT, Jokowi Minta Hormati Proses Hukum KPK
Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan
KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnya