Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaganya tidak pernah menargetkan pihak tertentu. Seluruh tindakan penindakan murni didasarkan pada informasi yang masuk dari masyarakat melalui mekanisme pengaduan dan pelayanan yang ada di KPK.
“OTT tidak pernah menargetkan satu pihak atau pihak lainnya. Semua berdasarkan informasi dari masyarakat atau pihak pengaduan dan pelayanan yang ada di KPK,” kata Setyo di hadapan anggota Komisi III DPR saat rapat dengar pendapat di gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).
Dia menjelaskan, setiap informasi yang masuk tidak serta-merta langsung ditindaklanjuti dalam bentuk penangkapan. KPK terlebih dahulu melakukan proses pengolahan dan penelaahan data secara mendalam sebelum masuk ke tahap penyelidikan tertutup.
“Informasi itu kami olah, kami telaah, dan kemudian kami tindak lanjuti dalam bentuk penyelidikan tertutup. Dari proses tersebut, terhadap pelaku yang tertangkap tangan itu kami lakukan penindakan,” jelas Setyo.
Advertisement
Setyo juga menerangkan, dinamika pelaksanaan OTT saat ini telah mengalami perubahan seiring dengan berkembangnya modus operandi tindak pidana korupsi. Jika dahulu praktik suap atau gratifikasi sering dilakukan secara langsung melalui pertemuan tatap muka, kini pelaku cenderung menggunakan cara yang lebih kompleks.
“Sekarang prosesnya sudah beralih, modusnya sudah berubah. Kalau dulu mungkin secara langsung face to face, mereka bertemu ada serah terima secara fisik, tapi sekarang menggunakan layering,” kata Setyo.
Menurut Setyo, perubahan pola tersebut membuat proses pengungkapan perkara menjadi lebih detil. Karena itu, KPK memaksimalkan waktu 1 x 24 jam setelah OTT untuk menelusuri seluruh rangkaian peristiwa pidana yang terjadi.
“Sehingga 1 x 24 jam itulah yang kami maksimalkan untuk bisa mengungkap semua proses yang sudah terjadi,” ujar Setyo.
Advertisement
Setyo menambahkan, meskipun seseorang tidak selalu tertangkap secara langsung saat transaksi terjadi, bukan berarti tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. KPK tetap dapat menetapkan status hukum berdasarkan rangkaian perbuatan dan alat bukti yang saling berkaitan.
“Tidak menutup kemungkinan sebenarnya prosesnya terjadi sebelumnya, tapi ada kaitan bukti, ada catatan, barang bukti elektronik, dan juga bukti lain yang bisa mendukung bahwa yang bersangkutan, meskipun tidak secara langsung tertangkap tangan, tapi merupakan satu rangkaian dalam perbuatan tersebut,” Setyo menutup.