Ketua KPK Ingatkan Wagub Jabar soal Praktik Gratifikasi
Merdeka.com - Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengenai praktik gratifikasi. Orang nomor satu di lembaga antirasuah itu berharap pejabat publik tidak terkecoh dengan hadiah-hadiah yang tidak jelas asal usulnya.
Menurut Firli, banyak pejabat penyelenggara negara belum memahami jenis tindakan yang termasuk dalam ranah perbuatan korupsi. Saat kasus mengemuka dan masuk pemeriksaan, sering kali pejabat yang terlibat mengaku tidak menerima gratifikasi dengan alasan hanya menerima hadiah.
Padahal ada beberapa pasal yang mengatur hal ini, di antaranya Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 12 huruf a dan b hingga Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Firli juga menyoroti Pasal 11 yang menyebut orang atau pejabat publik yang menerima hadiah, meski tidak tahu, tetap terlibat. Poinnya, pihak yang memberikan hadiah tahu bahwa sasarannya memiliki kewenangan.
"Misalnya nih Pak Wagub, ada yang dateng ke rumah, ngobrol dan tinggalin (tas). Pas dibuka oleh Pak Uu ternyata uang, tidak lapor. Itu gratifikasi," ucap dia saat memberi penyuluhan mengenai antikorupsi di Lapas Sukamiskin Bandung, Rabu (31/3).
"Pak Uu tidak berbuat apa-apa tapi si pemberi tahu bahwa Pak Uu adalah Wakil Gubernur," ucap dia.
Di tempat yang sama, Uu Ruzhanul Ulum mengakui banyak pejabat pemerintah atau pejabat negara belum mengetahui secara utuh soal aturan tindak pidana korupsi. Karena itu, penyuluhan dari lembaga antirasuah sangat penting dalam mengedukasi dan menjadi pengingat bagi pejabat publik menghindari praktik korupsi sekecil apa pun.
"Kami juga yakin para pejabat yang baru ini tentang definisi korupsi yang ada tujuh itu kayanya tidak terlalu memahami," kata dia.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaJika berbicara hukum maka kuncinya adalah bukti, sehingga harus dibedakan dengan politik.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaKPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca Selengkapnya