Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja merespons soal kasus narkoba yang menimpa Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial (RNF).
Bagja mengatakan, dirinya masih menunggu tindaklanjut dan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait kasus tersebut. RNF ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi saat tengah menggunakan narkoba jenis sabu.
"Kalau ditahan maka kita akan minta teman-teman untuk melakukan pergantian ketua atau plt ketua terlebih dahulu dengan membuat pleno untuk merumuskan kembali jabatan ketua," kata Bagja kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/3).
"Secepatnya pergantian jabatan, setelah ada konfirmasi dari surat tertulis dari pihak kepolisian," sambungnya.
Selanjutnya, pihaknya juga akan memberikan rekomendasi terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus yang menimpa anggotanya.
"Jika kemudian proses masuk ditindak pidana narkotika ya. Ketiga, baru kita akan menyampaikan ke DKPP bahwa benar yang bersangkutan terlibat demikian," ujarnya.
Tak Beri Bantuan Hukum
Bagja memastikan pihaknya tak memberikan bantuan hukum terhadap RNF. Sebab, kasus yang menimpa RNF tidak terkait dengan jabatan yang diembannya.
"Kalau terkait dengan jabatan tentu kita akan memberikan bantuan hukum, tetapi kalau person dugaan tindak pidana perseorangan yang tidak melibatkan lembaga ya, kami serahkan kepada yang bersangkutan," jelasnya.
Belajar dari kasus ini, Bagja meminta pengawas pemilu harus waspada dan berbenah diri.
“Jika ada kesalahan-kesalahan yang kemungkinan bakal terjadi atau memperbaiki diri. Jika kemudian ada kesalahan-kesalahan yang dialami, semoga ada perbaikan dari teman-teman, semoga tidak ada yang masuk dalam penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.