Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kerap main di eks lokalisasi Dolly, Rudi curi motor pengunjung

Kerap main di eks lokalisasi Dolly, Rudi curi motor pengunjung Rilis curanmor di Mapolrestabes Surabaya. ©2017 merdeka.com/moch. andriansyah

Merdeka.com - Mengaku suka main perempuan di eks lokalisasi Dolly Surabaya, Jawa Timur, Rudi Sugiantoro terpaksa cari tambahan penghasilan dengan mencuri motor (curanmor). Untuk lebih memperingan aksinya, warga Randu Timur Lebar, Kecamatan Kenjeran ini bergabung bersama Genk Kedungmangu.

Setidaknya sudah delapan lokasi (TKP) yang berhasil dijarah pemuda 21 tahun ini bersama kelompoknya. Penangkapan Rudi oleh Tim Anti Bandit ini, berdasarkan pengembangan atas penangkapan tiga anggota Genk Kedungmangu, yang sebelumnya ditangkap petugas Polsek Dukuh Pakis.

Tiga rekan Rudi yang saat ini mendekam di Polsek Dukuh Pakis itu adalah Sindy Andika (22), Alfian (22), Habibi (21). Ketiganya adalah warga Kedungmangu. Sementara satu orang yang berperan sebagai penadahnya, masih buron. Dia adalah Kak Toan (38), asal Bangakalan, Madura.

Sebelum melakukan aksi curanmor, para tersangka lebih dulu menggelar pesta miras di rumah Sindy, di daerah Kedungmangu. Usai pesta miras, mereka menyatroni rumah korban yang menjadi targetnya.

Dalam aksi ini, Rudi yang sehari-hari bekerja di bengkel, berperan sebagai pembuka kunci gembok rumah. Sementara Alfian bertindak sebagai joki dan memantau lokasi. Sedangkan Sindy dan Habibi bertugas sebagai eksektor.

"Satu dari jaringan pelaku curanmor Sindy dan Habibi ini, masih DPO atau buron. Sementara tersangka Rudi dalam jaringan ini, adalah orang yang memang mempunyai spesialisasi membuka gembok jika akan masuk ke dalam TKP atau bahkan gembok yang ada pada keamanan masing-masing motor yang akan dicuri," terang Kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga di Mapolrestabes Surabaya, Senin (27/3).

Motor hasil kejahatan oleh para tersangka kemudian dijual ke Madura ke Kak Toan yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO alias buron. "Dari hasil kejahatan ini, tersangka Rudi mendapat bagian Rp 400 ribu sampai Rp 600 ribu. Sampai saat ini, mereka sudah beraksi di delapan TKP, di antaranya di daerah Ploso, Bogen, Gayungan Pasar, Kebonsari dan Mulyorejo," ungkap Shinto.

Tersangka Rudi mengaku, uang hasil kejahatan yang dilakukan bersama tiga Geng Kedungmangu tersebut, digunakan untuk foya-foya. Termasuk booking perempuan di lokalisasi Dolly, yang pernah ditutup permanen oleh Pemkot Surabaya pada pertengahan 2014 silam.

"Uangnya untuk senang-senang. Juga untuk 'main' di Dolly. Sekali main tarifnya Rp 200 ribu. (Dolly) memang sudah ditutup, tapi masih ada. Mainnya ya di kos-kosannya (yang ditempati si PSK)," aku Rudi.

Selanjutnya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman enam tahun penjara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP