Kenapa seseorang senang merekam saat berhubungan intim dengan pasangan?
Merdeka.com - Sepasang muda mudi yang sedang di mabuk asmara terkadang lupa daratan. Dunia serasa milik mereka berdua.
Segala yang mereka lakukan terasa bahagia. Setiap waktu kebersamaan selalu diupayakan untuk didokumentasikan baik lewat foto maupun video intim. Padahal dalam banyak kasus, sering kali foto dan video kebersamaan disebarluaskan setelah putus.
Beberapa waktu terakhir video mesum diduga diperankan seorang mahasiswi universitas ternama di Indonesia beredar luas. Dalam video tersebut ada judul tertulis 'mahasiswa UI'
Setelah video tersebut beredar luas, ramai tersebar foto dan akun media sosial seorang wanita berinisial HA mirip dengan wanita yang di video porno berdurasi dua menit itu. Dalam akun sosmednya, si mahasiswi memakai almamater berwarna kuning yang diduga mirip dengan almamater UI. Namun hal itu masih perlu dibuktikan lebih lanjut dengan identitas mahasiswa yang bersangkutan.
Menanggapi video porno yang beredar, pihak kampus UI dan kepolisian segera bergerak melakukan penelusurannya. Hasil penyelidikan internal kampus, dipastikan pemeran wanita dalam video tersebut pernah menempuh pendidikan di UI. Wanita yang disebut berinisial HA itu adalah alumni UI.
"Setelah melakukan pengecekan maka dapat kami sampaikan bahwa nama yang dikaitkan selaku pemeran dalam video tersebut adalah lulusan UI," kata Staf Kantor Humas dan KIP UI, Eggia Tarigan, Rabu (25/10).
Eggia menegaskan, HA saat ini sudah tidak lagi mengenyam pendidikan di UI. Namun Eggia tak menyebut detail waktu HA merampungkan masa pendidikannya.
"Yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi mahasiswa UI sebagaimana tercantum di berbagai judul video," tegasnya.
Pemeran pria juga disebut-sebut seorang mahasiswa. Berinisial F yang diduga sebagai pemeran video porno dikabarkan mengenyam pendidikan di ITB.
Keduanya juga sudah diperiksa kepolisian. Namun baik HA dan F kemudian membantah mereka yang ada di video porno tersebut. F dan HA telah membantah tiga dari empat video tak senonoh yang tersebar di media sosial merupakan milik mereka. Satu video lagi masih didalami polisi.
"Dari kesimpulannya, empat dari video yang beredar ini, mereka membantah tiga video tersebut dan satu lagi masih didalami polisi," ujar Herry di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Selasa (31/10).
Herry menjelaskan, telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri untuk mencari pelaku penyebaran video tak senonoh tersebut.
"Kita akan mencari tahu, siapa yang melakukan atau menyebarkan video dan capture tersebut," ujar Herry.
Kasus video porno melibatkan mahasiswa bukan yang pertama kali tersebar. Namun banyak kasus yang terjadi tak membuat pasangan muda mudi yang tengah di mabuk cinta sadar diri.
Padahal, jika foto atau video intim mereka tersebar, tentunya akan merugikan kedua belah pihak. Tidak hanya wanita.
"Sebetulnya dalam situasi seperti itu, lelaki dan perempuan sama ruginya. Tapi perlakuan terhadap mereka berbeda satu sama lain. Kesucian lebih diidentikkan dengan benda bernama selaput dara. Dan karena lelaki tidak punya selaput dara, maka dia lebih terhindar dari stigma, sanksi sosial, dan hukum positif," kata Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (2/11).
"KUHP sendiri tidak mempersoalkan hubungan intim di luar pernikahan kecuali jika itu merupakan perzinahan. Masalah baru muncul atau hukum positif baru bisa bekerja jika ada unsur pemerasan, pencemaran nama baik dan penyebarluasan konten pornografi," sambungnya.
Dalam agama, hubungan intim di luar ikatan pernikahan memang sangat dilarang. Namun andai itu terjadi, tentu kembali pada pribadi masing-masing.
Terkait ulah pasangan yang merekam kegiatan intim saat berdua, memang sulit dikategorikan patut atau tidak. Namun selama untuk konsumsi pribadi sah saja. Namun sekali lagi, perlu diperjelas tujuan dari merekam kegiatan intim itu.
"Adegan intim direkam bisa saja didorong motif keisengan, kesenangan atau kejahatan dalma arti membuat sesuatu yang bisa dipakai sebagai instrumen pemerasan dan sejenisnya. Namun saya tidak bisa memberi saran lebih, wajar saja asal tidak disebarluaskan," jelasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengenal Femisida Intim dan Jenisnya, Pembunuhan Perempuan oleh Pasangannya
Femisida intim adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pembunuhan perempuan yang dilakukan oleh pasangan atau mantan pasangan mereka.
Baca SelengkapnyaMengapa Berhubungan Intim Begitu Nikmat? Inilah Alasan dan Cara Menciptakannya
Berhubungan intim memberikan kenikmatan karena tubuh Anda merespons secara fisiologis dan psikologis terhadap rangsangan seksual.
Baca SelengkapnyaSetelah Dituduh Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Kini Diserang dengan Isu Penyuka Sesama Jenis
Ketua nonaktif BEM UI Melki Sedek Huang yang dituduh melakukan kekerasan seksual kini diserang dengan isu penyuka sesama jenis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini Sosok Pelapor Eks Ketua BEM UI Melki Sedek Huang Atas Dugaan Kasus Pelecehan Seksual
Pihak Kampus menduga, sebelum ke Satgas sudah ada proses di BEM.
Baca SelengkapnyaMemasak Bisa Menenangkan Pikiran dan Meredakan Stres? Ini Hasil Penelitiannya
Beberapa orang menganggap bahwa memasak adalah cara yang baik untuk menenangkan diri, terutama saat merasakan stres.
Baca SelengkapnyaViral Pengakuan Mahasiswa Filsafat UGM Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke 8 Korban
Viral dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Filsafat UGM.
Baca SelengkapnyaDefinisi Jodoh Tak Ada yang Tahu, Wanita Ini Dinikahi Pria dengan Jarak Usia 29 Tahun
Berikut kisah wanita dinikahi pria dengan jarak usia 29 tahun.
Baca Selengkapnya40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel
Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.
Baca SelengkapnyaDituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan
Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca Selengkapnya