Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kenalan via Facebook, ABG 15 tahun gagahi anak di bawah umur

Kenalan via Facebook, ABG 15 tahun gagahi anak di bawah umur Ilustrasi Pemerkosaan. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - STY alias AG (15), diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan, lantaran tindakan jahatnya melakukan tindak pidana persetubuhan kepada anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander menerangkan, pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan laporan Ibu korban, Siti Atikah, yang mendapatkan aduan dari anaknya, atas perbuatan pelaku.

"Berdasarkan laporan yang kami terima, Nomor : LP/302/K/III/2018/SPKT/ Res Tangsel, tanggal 25 Maret 2018 kemarin, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku STY yang masih di bawah umur," kata dia, Senin (26/3).

Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 81 UU RI Nomor. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dijelaskan Alex, kejadian nahas yang dialami AS (14) itu, bermula dari pertemuan korban dan pelaku melalui media sosial facebook. Pelaku dan korban kemudian menyepakati untuk bertemu pada Sabtu (24/3) malam.

"Pada pertemuan itu, kemudian pelaku mengajak korban ke rumahnya untuk mengambil jaket kemudian diajak berkeliling dan pada saat berada di kebun belakang kelurahan Jurang Mangu Barat, kecamatan Pondok Aren, kota Tangerang Selatan," kata dia.

"Saat sampai TKP korban ditarik dan dipaksa oleh pelaku untuk melakukan hubungan intim, korban kemudian berusaha melawan namun tidak bisa dan korban juga diancam untuk dibunuh," tambah Alexander.

Karena ancaman tersebut, korban akhirnya pasrah. Hingga saat ini, Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan pelaku.

"Kami juga melakuka pendampingan untuk kepentingan trauma healing terhadap korban dengan bantuan Bapas dan P2TP2A. Pendampingan terhadap anak sebagai pelaku dengan bantuan Bapas dan P2TP2A. Kami juga sertakan orang tua tersangka untuk melakukan pendampingan dalam menjalani proses hukum," kata dia.

Polisi juga menyita barang bukti berupa Visum et repertum atas nama korban beserta Baju dan Celana Korban.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP