Pakai Visa B211A, Pelancong Asing Datang di Bali Bisa Berwisata ke Daerah Lain
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menekankan wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dan Kepulauan Riau bisa juga berwisata ke daerah lain. Mereka bisa menggunakan visa kunjungan wisata B211A.
"Diperbolehkan mengunjungi daerah lain dan pulang ke negaranya dari tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di daerah tersebut," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Amran Aris melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (4/2).
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia sudah mengizinkan wisatawan asing datang ke Indonesia melalui dua pintu masuk, yaitu Bali dan Kepulauan Riau.
"Orang asing yang datang dengan visa wisata, keluarnya tidak harus melalui Bali, namun bisa melalui daerah lain contohnya mau sekalian mampir ke Labuan Bajo," ujar Amran.
Amran menjelaskan mekanisme penerbitan visa untuk wisata merupakan kesepakatan dari semua pemangku kepentingan. Pada dasarnya, Ditjen Imigrasi mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.
Contohnya dalam hal asuransi kesehatan, kata dia, berdasarkan kesepakatan kementerian dan lembaga terkait maka WNA diminta memiliki asuransi kesehatan dan mempertimbangkan risiko yang ada.
Berdasarkan hasil evaluasi, kata dia, besarnya nilai pertanggungan asuransi kesehatan menjadi salah satu hambatan bagi calon turis asing yang hendak melancong ke Bali. Oleh karena itu, nilai pertanggungan asuransi kesehatan disesuaikan dari 100.000 dolar AS menjadi 25.000 dolar AS.
Ia mengatakan bukti asuransi kesehatan perlu disiapkan ketika WNA tiba di Bali dan Kepulauan Riau dan ditunjukkan saat pemeriksaan dokumen kepada petugas. Seperti dikutip Antara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukan hanya alamnya yang saja memukau, budaya dan adat istiadat masyarakat Bali juga seringkali memberikan kesan tersendiri.
Baca SelengkapnyaSalah satu daya tarik utama Bali adalah pantainya yang memukau.
Baca SelengkapnyaSudah seharusnya Indonesia adaptif dalam melihat pergeseran perilaku wisatawan global.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dengan adanya 5 destinasi wisata tersebut, baik wisatawan domestik maupun mancanegara tidak lagi terfokus ke Bali sebagai tempat berlibur.
Baca SelengkapnyaMenikmati wisata Bali tak melulu harus ke pantainya. Ada sejumlah tempat wsiata alam lain yang menawarkan keindahan Bali dari sisi yang berbeda.
Baca SelengkapnyaPungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaDengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Baca SelengkapnyaDestinasi wisata Bali memang selalu menarik untuk dikunjungi.
Baca SelengkapnyaWisatawan asing juga dapat melakukan pembayaran pungutan sebesar Rp150.000 per orang secara non-tunai sebelum tiba.
Baca Selengkapnya