Kemenkumham Sulteng Percepat Pendaftaran Indikasi Geografis Produk Unggulan Poso

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah berkoordinasi dengan Pemkab Poso untuk mengakselerasi pendaftaran Indikasi Geografis produk unggulan Poso, demi perlindungan hukum dan peningkatan ekonomi daerah.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kemenkumham Sulteng Percepat Pendaftaran Indikasi Geografis Produk Unggulan Poso
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah berkoordinasi dengan Pemkab Poso untuk mengakselerasi pendaftaran Indikasi Geografis produk unggulan Poso, demi perlindungan hukum dan peningkatan ekonomi daerah. (AntaraNews)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) tengah berkoordinasi aktif dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses pendaftaran Indikasi Geografis (IG) bagi sejumlah produk unggulan daerah tersebut, serta Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang belum terdokumentasi.

Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual lokal, sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi produk-produk khas Poso di pasar yang lebih luas. Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menekankan pentingnya langkah strategis ini dalam menjaga identitas daerah.

Koordinasi yang melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Poso ini diharapkan dapat segera membuahkan hasil. Pendaftaran IG dan KIK tidak hanya akan memberikan payung hukum, tetapi juga mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pengakuan dan komersialisasi produk lokal.

Indikasi Geografis (IG) memiliki peran yang sangat strategis dalam konteks perlindungan hukum dan penguatan ekonomi lokal. Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, "Indikasi Geografis bukan hanya tentang perlindungan hukum, tetapi juga penguatan identitas daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat." Hal ini menunjukkan bahwa IG berfungsi ganda, yaitu sebagai pelindung sekaligus pendorong kemajuan.

Kabupaten Poso sendiri memiliki potensi besar dengan sejumlah komoditas unggulan yang layak diusulkan sebagai prioritas pendaftaran IG. Produk-produk seperti Beras Kambah, Kopi Napu, dan Kayu Eboni telah didukung oleh hasil kajian akademis dari Universitas Tadulako, memperkuat dasar pengajuan perlindungan ini.

Koordinasi antara Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Bapelitbangda Kabupaten Poso menjadi kunci dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap produk-produk lokal ini. Upaya ini memastikan bahwa kekhasan dan kualitas produk Poso dapat diakui secara resmi, mencegah pemalsuan, dan membuka peluang pasar yang lebih besar.

Selain Indikasi Geografis, Kemenkumham Sulteng juga mendorong percepatan inventarisasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Banyak potensi budaya khas Poso yang belum terdokumentasi secara resmi, sehingga langkah ini menjadi krusial untuk melestarikan warisan budaya dan pengetahuan tradisional masyarakat setempat.

Pihak Kemenkumham Sulteng menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan pendampingan menyeluruh kepada Pemkab Poso. Pendampingan ini mencakup berbagai tahapan, mulai dari penyusunan dokumen yang diperlukan, verifikasi lapangan untuk memastikan keaslian, hingga proses pengajuan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Sebagai bentuk komitmen, Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Pemkab Poso juga tengah mempersiapkan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS). Kerja sama ini akan mencakup sosialisasi yang lebih luas, pendampingan teknis yang berkelanjutan, hingga strategi komersialisasi produk-produk berbasis kekayaan intelektual. Rakhmat Renaldy menegaskan, "Kami siap mengawal seluruh proses agar produk unggulan Poso memiliki payung hukum yang kuat."

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi