Kemenkum HAM Ingatkan ASN Netral di Pemilu 2024

Senin, 30 Januari 2023 11:07 Reporter : Merdeka
Kemenkum HAM Ingatkan ASN Netral di Pemilu 2024 Gedung Kemenkumham. ©2022 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Komjen Pol Andap Budhi Revianto mengimbau jajaran Kemenkum HAM bersikap netral dalam Pemilu 2024 mendatang. Dia mengingatkan Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur ASN bebas dari pengaruh dan intervensi partai politik.

"ASN tidak boleh terpengaruh partai politik, karena ASN merupakan abdi negara yang melaksanakan pelayanan publik secara profesional dan bukan alat kekuasaan," ujar Andap di kantor Kemenkum HAM, Senin (30/1).

Andap pun memimpin ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas dalam Pemilu terhadap jajaran pegawai Setjen Kemenkum HAM. Menurut Andap, peran ASN sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan menuntut ASN tidak memihak pada partai politik tertentu, termasuk kontestan politik yang akan bertanding dalam Pemilu.

"ASN Kemenkum HAM harus bebas dari intenvensi politik, tidak boleh terlibat dalam kampanye atau menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan untuk menguntungkan partai tertentu. ASN juga dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus Parpol," tuturnya.

Netralitas ASN Kemenkum HAM, kata Andap, meliputi penggunaan media sosial secara bijak. Sesuai ikrar yang diucapkan seluruh pegawai Setjen Kemenkumham, para pegawai tidak menggunakan media sosial untuk kepentingan pasangan calon tertentu serta tidak menyebarkan berita bohong.

“Hati-hati menggunakan media sosial dalam genggaman kita. Perhatikan baik-baik pesan yang kita terima dan teruskan, pula foto dan video yang kita unggah. Jangan sampai kontennya berisi ujaran kebencian, hoaks, atau kepentingan pasangan calon tertentu,” katanya dalam acara ikrar netralitas pegawai.

2 dari 2 halaman

Meski demikian, Andap menyebut ASN tetap memiliki hak politik memilih kontestan politik di dalam bilik suara. Menurut Andap, saat di balik bilik suara ASN dapat mengekspresikan pilihan politiknya.

"Hanya di bilik suara ASN dapat menyalurkan pilihannya. Di luar bilik suara, ASN tidak perlu menunjukkan ekspresi politiknya," tegas Andap.

Selain ikrar netralitas Pemilu, jajaran Setjen Kemenkum HAM juga menyatakan komitmen bersama untuk bersih dari praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) melalui pembangunan zona integritas. Tujuan zona integritas ini adalah terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly ini.

Pembangunan zona integritas merupakan aspek penting dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Komitmen pembangunan zona integritas ini ditandai dengan penandatangan komitmen oleh Setjen Kemenkumham bersama para Kepala Biro serta Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi. [tin]

Baca juga:
Video: Ibu-Ibu Terobos Barisan, Ratusan Warga Lombok Sambut Kedatangan Anies Baswedan
Harlah ke-50 PPP di Banten, Mardiono: Jemput Kebangkitan untuk Pemilu 2024
Sandiaga Ungkap Perjanjian Politik Prabowo dan Anies soal Pilpres, Begini Isinya
NasDem Usulkan Sahroni dan Wibi Andrino Sebagai Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta
Anies Bisa Maju Pilgub DKI jika Gagal Pilpres 2024, NasDem: Kita Tak Kepikiran Kalah
NasDem Minta PKS Ikuti Demokrat: Cawapres Sebaiknya Ditentukan Anies

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini