Kemenkum HAM Ingatkan ASN Netral di Pemilu 2024

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Komjen Pol Andap Budhi Revianto mengimbau jajaran Kemenkum HAM bersikap netral dalam Pemilu 2024 mendatang. Dia mengingatkan Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur ASN bebas dari pengaruh dan intervensi partai politik.
"ASN tidak boleh terpengaruh partai politik, karena ASN merupakan abdi negara yang melaksanakan pelayanan publik secara profesional dan bukan alat kekuasaan," ujar Andap di kantor Kemenkum HAM, Senin (30/1).
Andap pun memimpin ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas dalam Pemilu terhadap jajaran pegawai Setjen Kemenkum HAM. Menurut Andap, peran ASN sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan menuntut ASN tidak memihak pada partai politik tertentu, termasuk kontestan politik yang akan bertanding dalam Pemilu.
"ASN Kemenkum HAM harus bebas dari intenvensi politik, tidak boleh terlibat dalam kampanye atau menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan untuk menguntungkan partai tertentu. ASN juga dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus Parpol," tuturnya.
Netralitas ASN Kemenkum HAM, kata Andap, meliputi penggunaan media sosial secara bijak. Sesuai ikrar yang diucapkan seluruh pegawai Setjen Kemenkumham, para pegawai tidak menggunakan media sosial untuk kepentingan pasangan calon tertentu serta tidak menyebarkan berita bohong.
“Hati-hati menggunakan media sosial dalam genggaman kita. Perhatikan baik-baik pesan yang kita terima dan teruskan, pula foto dan video yang kita unggah. Jangan sampai kontennya berisi ujaran kebencian, hoaks, atau kepentingan pasangan calon tertentu,” katanya dalam acara ikrar netralitas pegawai.
Meski demikian, Andap menyebut ASN tetap memiliki hak politik memilih kontestan politik di dalam bilik suara. Menurut Andap, saat di balik bilik suara ASN dapat mengekspresikan pilihan politiknya.
"Hanya di bilik suara ASN dapat menyalurkan pilihannya. Di luar bilik suara, ASN tidak perlu menunjukkan ekspresi politiknya," tegas Andap.
Selain ikrar netralitas Pemilu, jajaran Setjen Kemenkum HAM juga menyatakan komitmen bersama untuk bersih dari praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) melalui pembangunan zona integritas. Tujuan zona integritas ini adalah terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly ini.
Pembangunan zona integritas merupakan aspek penting dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Komitmen pembangunan zona integritas ini ditandai dengan penandatangan komitmen oleh Setjen Kemenkumham bersama para Kepala Biro serta Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Disentil Sombong oleh TKN Prabowo, Cak Imin Sindir Orde Baru Jatuh karena KKN
Cak Imin mengatakan ucapan Indonesia dalam ancaman bahaya bila pasangan AMIN kalah seharusnya hanya di forum internal PKB.
Baca Selengkapnya


Gara-Gara Ucapan 'Terima Kasih Sudah Tutup Jalan', Sopir Truk Diamuk Buruh Demo di Cikarang
Seorang sopir truk menjadi sasaran amukan massa buruh yang sedang demo di Cikarang.
Baca Selengkapnya


TKN Prabowo Balas Cak Imin soal Indonesia Terancam Bahaya Jika Amin Tak Menang: Jangan Sombong!
Nusron mengingatkan, sifat sombong harus dihindari oleh pemimpin bangsa ini.
Baca Selengkapnya


Momen Spesial Tribrata Putra Sambo Foto Bareng Letjen TNI Berdarah Kopassus
Di momen spesial wisudanya, Tribrata putra Ferdy Sambo sempat mengabadikan foto bersama Letjen TNI berdarah Kopassus. Siapakah dia?
Baca Selengkapnya


Kepercayaan Diri Ganjar Pranowo Hadapi Debat Pilpres 2024
Ganjar mempersiapkan secara matang konsep untuk menghadapi debat nanti.
Baca Selengkapnya

Waketum Golkar Sebut Banyak Persoalan Jakarta Perlu Dibenahi
Erwin Aksa menyampaikan masih banyak permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat Jakarta.
Baca Selengkapnya

ICMI Kritik Aturan Menteri dan Walikota Kampanye Pemilu Tak Harus Mundur
Pemerintah mengeluarkan aturan menteri dan walikota yang maju Pemilu tak harus mundur dari jabatan. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2023.
Baca Selengkapnya

Cak Imin Minta Namanya Ditulis di Kura-Kura, Ini Tujuannya
Nantinya kura-kura tersebut akan dilepas liarkan di laut.
Baca Selengkapnya

Permudah Masyarakat Punya Rumah, Anies Baswedan akan Ubah Regulasi Pengajuan KPR
Bahkan, Anies berencana memberikan KPR kepada masyarakat yang membangun rumahnya sendiri.
Baca Selengkapnya

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Jembatan Cilincing, Diduga Tewas Sejak Sepekan
"Korban diduga meninggal dunia sudah kurang lebih dari 1 minggu," kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando
Baca Selengkapnya

Mengenang Satu Tahun Bencana Gempa Cianjur 'Alhamdulillah' Kondisi Rumahnya Megah-megah
Usai satu tahun waktu berselang sejak terjadinya gempa Cianjur 2022, kini kondisi rumah-rumah warga cukup mengejutkan. Begini potretnya.
Baca Selengkapnya

Jenderal Bintang Dua Polisi Diapit Dua Perwira Muda Anak Mantan Kapolri
Bukan sosok sembarangan, dua perwira yang mengapit jenderal bintang dua Polri ini merupakan putra mantan Kapolri.
Baca Selengkapnya