Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) secara aktif memperkuat sinergitas antarlembaga dalam upaya pemberantasan serta pencegahan peredaran narkotika. Fokus utama dari inisiatif ini adalah wilayah Kawasan Timur Indonesia (KTI), mengingat urgensi penanganan masalah narkoba di daerah tersebut. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika.
Staf Khusus Menko Polkam bidang Media dan Hubungan Masyarakat, Husain Abdullah, menegaskan komitmen tersebut dalam sebuah rapat koordinasi di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (22/8). Kehadirannya mewakili Menko Polkam bertujuan untuk menguatkan kolaborasi dan mempercepat sinergi lintas sektor antara pusat dan daerah. Pertemuan ini menjadi forum penting untuk menyatukan langkah strategis.
Rapat koordinasi Desk Koordinasi Pemberantasan Narkoba ini merupakan bagian dari implementasi program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Pemilihan Kota Makassar sebagai lokasi rakor didasarkan pada posisinya yang strategis sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi di KTI. Pemerintah bertekad membuktikan kehadiran negara dalam upaya ini.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Kuat Pemerintah dalam P4GN
Pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusan dalam memerangi peredaran gelap narkotika melalui penguatan sinergitas antarlembaga. Staf Khusus Menko Polkam, Husain Abdullah, menekankan bahwa negara hadir dan pemerintah serius dalam melindungi rakyat dari bahaya narkoba. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan.
Rapat koordinasi tersebut diharapkan menjadi langkah konkret untuk menyelaraskan komitmen seluruh pihak terkait. Tujuannya adalah memperkuat pelaksanaan program P4GN secara terintegrasi, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan. Integrasi program ini sangat penting untuk mencapai hasil yang optimal dalam pemberantasan narkotika.
Kolaborasi antarinstansi menjadi kunci utama dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat juga sangat diperlukan untuk mewujudkan tujuan ini. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat akan mempercepat tercapainya lingkungan bebas narkoba.
Advertisement
Advertisement
Sinergi Lintas Sektor dan Partisipasi Daerah
Rapat koordinasi pemberantasan narkotika ini melibatkan berbagai narasumber dan peserta dari lintas sektor. Perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, dan Ditresnarkoba Polda Sulsel turut hadir. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan dalam penanganan masalah ini.
Selain itu, peserta rakor juga berasal dari berbagai unsur kementerian, lembaga, serta pemerintah provinsi. Pemerintah Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Bone, Maros, dan Kota Parepare juga mengirimkan perwakilannya. Partisipasi aktif dari pemerintah daerah sangat krusial untuk memastikan program P4GN berjalan efektif hingga tingkat lokal.
Keterlibatan berbagai pihak ini mencerminkan pendekatan komprehensif dalam pemberantasan narkotika. Sinergi yang terjalin diharapkan mampu menutup celah peredaran narkoba dan memperkuat upaya pencegahan. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengidentifikasi dan menangani masalah narkoba di wilayahnya masing-masing.
Advertisement
Advertisement
Upaya Rehabilitasi dan Regulasi di Sulawesi Selatan
Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan melaporkan kemajuan signifikan dalam program rehabilitasi pecandu narkoba. Saat ini, sebanyak 563 kasus telah ditangani melalui fasilitas kesehatan, baik rawat inap maupun rawat jalan. Data ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memulihkan korban penyalahgunaan narkotika.
Dari total kasus yang ditangani, Kepala Dinkes Sulsel H. M. Ishaq Iskandar menyebutkan bahwa Kota Makassar menyumbang jumlah terbanyak dengan 155 kasus. Angka ini mengindikasikan bahwa Makassar, sebagai pusat ekonomi dan populasi, menghadapi tantangan besar dalam penanganan narkoba. Upaya rehabilitasi terus digencarkan untuk membantu para pecandu kembali ke masyarakat.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga telah memiliki regulasi kuat untuk penanganan penyalahgunaan narkotika. Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pelaksanaan P4GN menjadi dasar hukum yang penting. Selain itu, Pemprov Sulsel sedang menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) P4GN untuk tahun 2025.
Advertisement
Sumber: AntaraNews