Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) telah menyiapkan terobosan signifikan untuk mendukung pertumbuhan sektor ekonomi kreatif nasional. Langkah ini diwujudkan melalui alokasi plafon pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI) hingga Rp10 triliun bagi para pelaku usaha. Pembiayaan ini disalurkan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang inovatif, menjadikan KI sebagai agunan pokok.
Inisiatif strategis ini bertujuan untuk membuka akses permodalan yang lebih luas bagi wirausaha ekonomi kreatif di seluruh Indonesia. Dengan skema ini, pelaku ekraf dapat mengajukan pinjaman mulai dari Rp100 juta hingga Rp500 juta, memungkinkan mereka mengembangkan potensi bisnis. Kemenekraf berkolaborasi erat dengan Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS) untuk mendorong penyaluran pembiayaan ini secara efektif.
Pengumuman penting ini disampaikan oleh Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya dalam penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) GEKRAFS di Jakarta pada Minggu (7/3/2026). Ia menekankan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekonomi kreatif sebagai salah satu mesin penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Advertisement
Advertisement
Memperkuat Akses Permodalan dengan Kekayaan Intelektual
Skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI) yang digagas Kemenekraf menandai era baru dalam dukungan permodalan bagi pelaku ekonomi kreatif. Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menjelaskan bahwa saat ini, KI sedang diperjuangkan sebagai agunan pokok dalam pengajuan pinjaman. Meskipun masih dalam masa transisi, KI telah digunakan sebagai jaminan pendukung sembari membangun kepercayaan dengan institusi keuangan.
Untuk mempercepat implementasi penuh skema ini, Kemenekraf akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus. Satgas ini akan bekerja sama dengan GEKRAFS sebagai mitra strategis pemerintah, memastikan proses adaptasi dan sosialisasi berjalan lancar. Tujuannya adalah agar setiap karya kreatif memiliki nilai ekonomis yang dapat diakses sebagai modal usaha.
Penyaluran pinjaman melalui skema KUR ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha di berbagai subsektor ekonomi kreatif. Dengan plafon hingga Rp10 triliun, Kemenekraf berkomitmen untuk mendukung inovasi dan ekspansi bisnis. Ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif dan berkelanjutan.
Advertisement
Advertisement
Sinergi Kemenekraf dan GEKRAFS untuk Ekraf Nasional
Kolaborasi antara Kemenekraf dan GEKRAFS telah terjalin erat sejak penandatanganan nota kesepahaman pada Juli 2025. Sinergi ini telah menghasilkan berbagai inisiatif yang mendukung pengembangan ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia. Salah satunya adalah rangkaian kegiatan bulan kreatif bertajuk Oktoberkreasi menjelang Hari Ekonomi Kreatif Nasional.
Selain itu, Kemenekraf dan GEKRAFS juga memfasilitasi pertemuan pegiat ekonomi kreatif Indonesia dengan komunitas kreatif di Jepang, khususnya dalam kegiatan di Osaka. Upaya ini bertujuan untuk memperluas jaringan dan kesempatan kolaborasi internasional bagi pelaku ekraf. Inisiatif-inisiatif semacam ini menunjukkan komitmen kedua pihak dalam memajukan sektor kreatif.
Menteri Teuku Riefky juga menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026–2045 telah selesai disusun dan siap untuk disahkan. Ia mendorong GEKRAFS untuk berperan aktif dalam mengamplifikasi dan menyosialisasikan kebijakan tersebut. Hal ini penting agar para pelaku ekonomi kreatif di berbagai daerah dapat memahami dan memanfaatkan kerangka kebijakan baru ini.
Advertisement
Peran GEKRAFS sebagai mitra strategis pemerintah sangat ditekankan dalam memperkuat ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan lebih dari 38.000 anggota di 38 provinsi serta ratusan kabupaten dan kota, GEKRAFS telah berkembang dari komunitas menjadi gerakan nasional. Kekuatan jaringan ini menjadi aset berharga dalam mencapai tujuan tersebut.
Advertisement
Asta Karya GEKRAFS dan Rekomendasi Strategis
Ketua Umum GEKRAFS, Kawendra Lukistian, menegaskan komitmen organisasinya dalam memberdayakan pelaku ekonomi kreatif melalui delapan program utama yang disebut Asta Karya. Program ini mencakup berbagai aspek, mulai dari akses pembiayaan hingga perlindungan Kekayaan Intelektual. Kawendra menyampaikan apresiasi kepada Kemenekraf yang telah melantik Penilai Kekayaan Intelektual, memungkinkan karya kreator menjadi kolateral untuk akses permodalan.
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) GEKRAFS 2026, yang bertema “Astakarya: Akselerasi Karya, Transformasi Ekonomi Indonesia”, berlangsung selama dua hari pada 6–7 Maret 2026. Rakernas ini membahas isu-isu strategis seperti akses pembiayaan, perlindungan KI, transformasi digital, penguatan creative hub, dan perluasan akses pasar. Tujuannya adalah agar produk kreatif Indonesia semakin mendunia.
Pada penutupan Rakernas, GEKRAFS menyerahkan laporan rekomendasi hasil Rakernas kepada Kemenekraf. Rekomendasi ini diharapkan menjadi masukan berharga untuk memperkuat kebijakan dan program pengembangan sektor ekonomi kreatif. Hal ini menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah dan komunitas dalam merumuskan strategi pembangunan.
Advertisement
Sebagai bentuk apresiasi atas sinergi dan dukungan Kemenekraf, Kementerian Ekonomi Kreatif juga menerima Anugerah Kolaborasi Strategis Terbaik dari GEKRAFS. Penghargaan ini menegaskan pentingnya kerja sama antara lembaga pemerintah dan organisasi masyarakat dalam memajukan ekosistem ekonomi kreatif nasional.
Sumber: AntaraNews