Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendes PDTT Ingatkan Agar Dana Desa Tidak Mengendap Lebih Dari 7 Hari

Kemendes PDTT Ingatkan Agar Dana Desa Tidak Mengendap Lebih Dari 7 Hari Sosialisasi Pengawalan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa di Kota Makassar. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Fachri menegaskan, dana desa yang telah disalurkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) tidak boleh mengendap lebih dari tujuh hari. Jika hal tersebut terjadi, maka Pemerintah Daerah berhak diberikan sanksi.

"Dana desa mengendap lebih dari tujuh hari, Pemerintah daerah sudah kena sanksi. Apalagi kalau dialihkan dan dikelola Pemda," ujarnya pada Sosialisasi Pengawalan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/4).

Dana desa tahun 2019 disalurkan melalui tiga tahap yakni tahap 1 sebesar 20 persen, tahap 2 sebesar 40 persen dan tahap 3 sebesar 40 persen. Terkait Pencairan, Menurut Fachri, harus memenuhi syarat-syarat tertentu pada setiap tahapannya.

penyaluran dan pemanfaatan dana desa di kota makassar

Sosialisasi Pengawalan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa di Kota Makassar ©2019 Merdeka.com

"Tahap 1 syaratnya Perdes (Peraturan Desa) dan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Tahap 2 laporan realisasi dan konsolidasi dana desa tahun sebelumnya, belum diminta laporan tahap 1. Pada tahap 3 baru laporan tahap 1 dan tahap 2," terangnya.

Di sisi lain Fachri mengatakan, desa yang kuat adalah desa yang melibatkan seluruh masyarakatnya untuk berpartisipasi dalam seluruh keputusan dan kebijakan desa. Terkait dana desa, kepala desa juga harus melibatkan masyarakat desa mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan melalui forum musyawarah desa.

"Desa yang kuat adalah desa yang membuka ruang pada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi mulai dari proses perencanaan hingga pelaporan (dana desa). Jangankan dana desa akan menurunkan masyarakat miskin, kalau masyarakat miskin di desa tidak dilibatkan," ujarnya.

Untuk diketahui, Sosialisasi Pengawalan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa di Kota Makassar tersebut melibatkan Kejaksaan Tinggi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Perwakilan Kepala Desa, dan Perwakilan Pendamping Desa se-Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

penyaluran dan pemanfaatan dana desa di kota makassar

Sosialisasi Pengawalan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa di Kota Makassar ©2019 Merdeka.com

Sebelumnya, kegiatan yang sama juga dilaksanakan di Yogyakarta, Sumatera Utara, dan Bali. Kegiatan tersebut adalah kerjasama antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Kejaksaan Agung untuk menyamakan persepsi terkait pengawalan dana desa.

Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT Fachri berbicara pada Sosialisasi Pengawalan, Penyaluran, dan Pemanfaatan Dana Desa di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/4/2019). Fachri menegaskan tentang larangan dana desa mengendap di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dasa Darma Pramuka dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari, Jadi Pedoman Anggota Pramuka
Dasa Darma Pramuka dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari, Jadi Pedoman Anggota Pramuka

Dasa Darma Pramuka adalah seperangkat nilai dan prinsip dasar yang menjadi pedoman bagi anggota Pramuka.

Baca Selengkapnya
Curhat Pengungsi Gempa Bawean: Bantuan Lambat, Letak Dapur Umum Sangat Jauh
Curhat Pengungsi Gempa Bawean: Bantuan Lambat, Letak Dapur Umum Sangat Jauh

Kebutuhan makan para pengungsi yang berada di pedesaan cukup memprihatinkan lantaran ketiadaan dapur umum.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Per 31 Maret 2024,  Baru 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
Per 31 Maret 2024, Baru 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

Kesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).

Baca Selengkapnya
Lezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan
Lezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan

Lebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya