Kemendes PDTT Ingatkan Agar Dana Desa Tidak Mengendap Lebih Dari 7 Hari
Merdeka.com - Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Fachri menegaskan, dana desa yang telah disalurkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) tidak boleh mengendap lebih dari tujuh hari. Jika hal tersebut terjadi, maka Pemerintah Daerah berhak diberikan sanksi.
"Dana desa mengendap lebih dari tujuh hari, Pemerintah daerah sudah kena sanksi. Apalagi kalau dialihkan dan dikelola Pemda," ujarnya pada Sosialisasi Pengawalan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/4).
Dana desa tahun 2019 disalurkan melalui tiga tahap yakni tahap 1 sebesar 20 persen, tahap 2 sebesar 40 persen dan tahap 3 sebesar 40 persen. Terkait Pencairan, Menurut Fachri, harus memenuhi syarat-syarat tertentu pada setiap tahapannya.
Sosialisasi Pengawalan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa di Kota Makassar ©2019 Merdeka.com"Tahap 1 syaratnya Perdes (Peraturan Desa) dan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Tahap 2 laporan realisasi dan konsolidasi dana desa tahun sebelumnya, belum diminta laporan tahap 1. Pada tahap 3 baru laporan tahap 1 dan tahap 2," terangnya.
Di sisi lain Fachri mengatakan, desa yang kuat adalah desa yang melibatkan seluruh masyarakatnya untuk berpartisipasi dalam seluruh keputusan dan kebijakan desa. Terkait dana desa, kepala desa juga harus melibatkan masyarakat desa mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan melalui forum musyawarah desa.
"Desa yang kuat adalah desa yang membuka ruang pada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi mulai dari proses perencanaan hingga pelaporan (dana desa). Jangankan dana desa akan menurunkan masyarakat miskin, kalau masyarakat miskin di desa tidak dilibatkan," ujarnya.
Untuk diketahui, Sosialisasi Pengawalan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa di Kota Makassar tersebut melibatkan Kejaksaan Tinggi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Perwakilan Kepala Desa, dan Perwakilan Pendamping Desa se-Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Sosialisasi Pengawalan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa di Kota Makassar ©2019 Merdeka.comSebelumnya, kegiatan yang sama juga dilaksanakan di Yogyakarta, Sumatera Utara, dan Bali. Kegiatan tersebut adalah kerjasama antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Kejaksaan Agung untuk menyamakan persepsi terkait pengawalan dana desa.
Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT Fachri berbicara pada Sosialisasi Pengawalan, Penyaluran, dan Pemanfaatan Dana Desa di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/4/2019). Fachri menegaskan tentang larangan dana desa mengendap di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dasa Darma Pramuka adalah seperangkat nilai dan prinsip dasar yang menjadi pedoman bagi anggota Pramuka.
Baca SelengkapnyaKebutuhan makan para pengungsi yang berada di pedesaan cukup memprihatinkan lantaran ketiadaan dapur umum.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaKesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaLebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaBeriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca Selengkapnya