Keluarga Korban Polisikan Pihak Sekolah Buntut 4 Siswa SMPN 7 Mojokerto Tewas Terseret Ombak di Pantai Drini

Tragedi meninggalnya empat siswa SMP Negeri 7 Mojokerto ini terjadi pada Selasa (28/1) lalu.

Purnomo Edi
Oleh Purnomo Edi - Reporter
Keluarga Korban Polisikan Pihak Sekolah Buntut 4 Siswa SMPN 7 Mojokerto Tewas Terseret Ombak di Pantai Drini
Jenazah Siswa SMPN 7 Mojokerto Tewas Terseret Ombak di Pantai Drini (Merdeka.com/Purnomo Edy)

Empat orang siswa SMP Negeri 7 Mojokerto, Jawa Timur meninggal dunia karena terseret ombak saat bermain air di Pantai Drini, Kabupaten Gunungkidul. Tragedi meninggalnya empat siswa SMP Negeri 7 Mojokerto ini terjadi pada Selasa (28/1) lalu.

Keluarga salah seorang korban yakni Malven Yusuf melaporkan empat pihak atas terjadinya tragedi tersebut ke Polres Gunungkidul. Pelaporan ini dilakukan pada Selasa (4/2).

Kuasa hukum keluarga Malven Yusuf yakni Rifan Hanum menyebut, empat pihak ini dinilai melakukan kelalaian sehingga terjadi tragedi hingga menewaskan empat orang siswa SMP Negeri 7 Mojokerto.

Rifan merinci empat pihak yang dilaporkan ini adalah kepala sekolah, wali kelas, agen travel dan penanggungjawab wisata di Pantai Drini.

"Ada unsur kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang. Menurut hemat kami unsur kelalaian itu terpenuhi," kata Rifan.

Rifan membeberkan untuk kelalaian ini dari pihak penyelenggara tidak memberikan alat perlindungan diri berupa pelampung saat siswa bermain air di Pantai Drini. Rifan juga menyebut tidak ada garis di tepi Pantai Drini sehingga siswa bisa bermain air.

"Untuk pihak sekolah, kelalaiannya adalah orang tua tidak mengizinkan tapi orang tua tetap harus bayar biaya studi tour," tegas Rifan.

Respons Polres Gunungkidul

Sementara itu, Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini menyebut pelaporan ke polisi merupakan hak semua orang. Pihaknya pun menghormati adanya pelaporan tersebut.

Ary menerangkan pasca kejadian, pihaknya telah meminta keterangan kepada pihak sekolah maupun agen perjalanan yang mengurusi study siswa SMP Negeri 7 Mojokerto.

"Untuk pelaporan silakan. Kita tidak berhak menolak pelaporan," ucap Ary."Kalau hasil pemeriksaan pada pihak sekolah dan lain-lain kami belum bisa menyimpulkan. Ini masih berproses," tutup Ary.

Rekomendasi