Kejati Sumut: Kasus Surat Palsu JR Saragih Sudah Kedaluwarsa
Merdeka.com - Kasus penggunaan dokumen palsu pada Pilkada Sumut dengan tersangka Jopinus Ramli (JR) Saragih tidak lagi berlanjut meski berkasnya sudah lengkap (P-21). Kejati Sumut menyatakan kasus pidana pemilu itu sudah kedaluwarsa.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut, Edward Kaban, mengatakan, berkas kasus itu dikembalikan ke Polda Sumut karena kegiatan Pilkada sudah selesai.
"Dari hasil penelitian jaksa peneliti kita di Sentra Gakkumdu bahwa perkara ini kita kembalikan lagi, karena kita menyatakan perkara itu sudah kedaluwarsa. Itu sesuai aturan yang ada," kata Edward, Senin (10/12).
Dia menjelaskan, kasus pidana pemilu ini bergulir sebelum pelantikan Gubernur Sumut terpilih. Berkas perkaranya pun sudah dinyatakan lengkap (P-21) pada Maret 2018.
"Setelah kita nyatakan P21, dengan berjalannya waktu dikembalikan lagi pada kita melalui Sentra Gakkumdu. Kemudian kita kembalikan lagi," jelas Edward tanpa merinci bagaimana proses kasus itu dinyatakan kedaluwarsa.
Sebelumnya, pihak Bawaslu Sumut sempat mempertanyakan jalan ditempatnya kasus itu. Meski telah melengkapi berkas, penyidik tidak juga melimpahkan Bupati Simalungun itu ke jaksa. Saat ini baru terungkap bahwa kasus itu sudah dinyatakan kedaluwarsa.
Seperti diberitakan, JR Saragih disangka telah menggunakan surat palsu saat mendaftar sebagai calon gubernur ke KPU Sumut. Tim dari Sentra Gakkumdu Sumut menindaklanjuti laporan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Sopan Adrianto, pada bagian legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.
Bupati Simalungun itu disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya