Kejati Sulsel tunggu instruksi Kejagung periksa Bupati Takalar
Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Hidayatullah mengatakan, pihaknya tengah menunggu instruksi Kejaksaan Agung memeriksa Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin terkait dugaan korupsi penjualan lahan negara. Menurut Hidayatullah, kasus itu telah dilaporkan ke Kejagung, Senin (24/10).
"Ini yang kita laporkan ke Kejagung terkait indikasi keterlibatan dari Bupati supaya Kejaksaan khususnya Kejati Sulsel tidak ikut-ikut berpolitik," kata Hidayatullah ditemui wartawan usai salat dzuhur berjamaah di masjid Kejati Sulsel, Rabu (26/10).
Hidayatullah mengatakan, sebenarnya yang sudah ada tiga tersangka dalam kasus penjualan lahan negara untuk cadangan transmigran dari Kementerian Transmigrasi di Kecamatan Mangarabombang yakni Camat Mangarabombang, Kades dan Sekdes.
Saat ditanya soal rumor bahwa Kejati Sulsel telah membuat gaduh di momen Pilkada Takalar lantaran Burhanuddin Baharuddin ini ditetapkan sebagai tersangka saat sibuk-sibuk hadapi Pilkada tahun 2017 mendatang, Hidayatullah mempersilahkan orang menilai apa saja.
"Silakan saja menilai. Jadi kalau ada Pilkada terus hukum tidak boleh ditegakkan kalau ada penyimpangan," ujarnya dengan nada tanya.
Ditambahkan, sudah kuat indikasi keterlibatan Bupati Takalar ini dalan kasus jual beli lahan negara seluas 150 hektar senilai Rp 16 miliar.
"Alat buktinya adalah ada dokumen yang dibuat oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPB) bahwa tanah itu milik Kementerian Transmigrasi dan banyak keterangan menguatkannya seperti dari Camat Mangarabombang. Juga ada SK Gubernur dan surat izin dari Bupati yang kita sudah kuasai," kata Hidayatullah SH seraya berlalu dari hadapan awak media.
Diketahui, sehari sebelumnya kepada media usai kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di halaman kantor Kejati Sulsel, Selasa, (25/20) Hidayatullah mengungkap, terkait dugaan keterlibatan Bupati Takalar itu dalam kasus penjualan lahan negara, pihaknya telah keluarkan Sprindik dan menetapkannya sebagai tersangka. Hanya saja, dirinya harus menyampaikan dan melaporkannya dulu ke Kejagung.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya