Kejati NTT: Dua Orang Pejabat Kejaksaan Meninggal Dunia Akibat Covid-19

Yulianto mengatakan, Slamet Hariyadi sebelum meninggal dunia sempat bertugas ke Jakarta untuk urusan dinas sehingga diduga terpapar COVID-19 saat bertugas ke Jakarta.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Kejati NTT: Dua Orang Pejabat Kejaksaan Meninggal Dunia Akibat Covid-19
Pasien Corona. ©2020 Photo

Kejaksaan Tinggi menyebutkan dua pejabat Kejaksaan di Nusa Tenggara Timur meninggal dunia karena terpapar virus Corona. Kedua pejabat itu semuanya meninggal dunia setelah terinfeksi Covid-19.

"Sudah dua orang pejabat Kejaksaan di NTT meninggal dunia karena menderita COVID-19. Kedua pejabat ini terpapar COVID-19 saat bertugas ke Pulau Jawa," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto di Kupang, Kamis (7/1).

Dua pejabat itu adalah Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) Bambang Sunardi meninggal dunia di Rumah Sakit Umum (RSU) Kediri, Jawa Timur, Kamis (31/12/2020) dan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Slamet Hariyadi yang meninggal setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Islam Aisyiyah (RSI) Malang, Jawa Timur, Rabu (6/1).

Yulianto mengatakan, Slamet Hariyadi sebelum meninggal dunia sempat bertugas ke Jakarta untuk urusan dinas sehingga diduga terpapar COVID-19 saat bertugas ke Jakarta.

Dia berharap para pejabat Kejaksaan NTT untuk tetap menaati protokol kesehatan selama melaksanakan tugas seperti menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.

"Kami juga mengimbau seluruh warga NTT agar menaati aturan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 karena virus ini sangat berbahaya," tutupnya seperti dilansir dari Antara.

Rekomendasi