Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejari Jaksel Tetapkan Dua Orang Tersangka Korupsi Pembiayaan Kredit Macet Rp27,8 M

Kejari Jaksel Tetapkan Dua Orang Tersangka Korupsi Pembiayaan Kredit Macet Rp27,8 M ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait dugaan kasus Korupsi Pemberian dan Penggunaan Pembiayaan Musyarakah oleh PT. Capitalinc Finance bersama end user dari PT. Bank Negara Indonesia Syariah.

Dalam kasus itu telah dinyatakan Kolektibilitas 5 dan merugikan keuangan Negara dengan Outstanding sebesar Rp27.899.712.513, sejak tahun Desember 2016.

Kasie Intel Kejari Jakarta Selatan Odit Megonondo mengatakan, dua orang tersebut diketahui atas nama inisial RF selaku Pengelola Pembiayaan PT. BNI Syariah dan RL selaku Direktur PT. Capitalinc Finance. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (11/11).

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah memperoleh bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi sebanyak 28 orang dan surat berupa data/dokumen terkait proses pembiayaan yang telah mendapatkan Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya dalam keterangannya, Kamis (11/11).

Ia menyebut, penetapan tersangka ini juga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Prin-266/M.1.14/Fd.2/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021 jo Surat Penyidikan Nomor : Prin-01/M.1.14/Fd.2/11/2021 tanggal 11 Agustus 2021.

Selain itu, untuk modus terhadap keduanya tersebut, papar Odit, RF pada tahun 2012-2013 telah memproses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Pengelola Pebiayaan.

Sehingga, pada saat terjadi Koletibilitas 5 pada tahun 2016 telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara dengan Outstanding sebesar Rp27.899.712.513.

Sedangkan, untuk RL sendiri pada tahun 2012-2014, telah mengajukan pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.

"Sehingga pada saat terjadi Koletibilitas 5 pada tahun 2016 telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara dengan Outstanding sebesar Rp. 27.899.712.513," paparnya.

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, keduanya pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda.

Penahanan ini juga berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Prin-01/M.1.14/Fd.1/09/2021 tanggal 18 Agustus 2021 atas nama tersangka RF jo Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Prin-02/M.1.14/Fd.1/09/2021 tanggal 18 Agustus 2021 atas nama tersangka RL.

"Terhadap tersangka RF dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tersangka RL dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung 11 November 2021-30 November 2021," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, keduanya dipersangkakan pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 200 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," sebutnya.

Odit menjelaskan, untuk penetapan tersangka dan penahanan itu tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

"Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tutupnya. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP