Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Sita Aset Tersangka Kasus Korupsi LPEI di Surabaya

Kejagung Sita Aset Tersangka Kasus Korupsi LPEI di Surabaya Penyitaan aset tersangka korupsi LPEI. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik JD, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 yang merugikan negara hingga Rp2,6 triliun.

"Aset milik tersangka yang berhasil disita dan diamankan merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka JD di Kota Surabaya," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (11/3).

Menurut Sumedana, penyitaan aset tersangka JD di Surabaya dilakukan hari ini sekitar pukul 15.00 WIB. Aset yang disita berupa tiga unit bangunan rumah toko di Ruko Wisata Bukit Mas 2 dan satu unit bangunan rumah di Perumahan Wisata Bukit Mas 1 Surabaya.

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," jelas dia.

Selain di Surabaya, penyidik juga sebelumnya telah melakukan penyitaan aset milik tersangka JD di Kedunganyar dan Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

"Adapun aset milik tersangka JD yang disita berupa 20 bidang tanah dan bangunan yang di atasnya berdiri pabrik kertas PT Summit Paper dan PT Gunung Gilead dengan total 66.414 meter persegi di Kedunganyar dan Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik," tandas Sumedana.

Periksa Eks Direktur Pelaksana III

Kejagung juga memeriksa empat saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional LPEI Tahun 2013-2019. Salah satu yang diperiksa yakni RA, mantan Direktur Pelaksana III LPEI.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019," tutur Sumedana.

Selain RA yang merupakan Direktur Pelaksana III LPEI periode Agustus 2016-Desember 2018, tiga saksi yang diperiksa adalah AM selaku Penilai Publik KJPP Nana, Imadduddin dan rekan, AB selaku Pensiunan di LPEI jabatan terakhir Fungsional Ahli Koordinator Kantor Wilayah pada September 2019, RI selaku Direktur Utama PT Tridaya Kreasi.

"Mereka diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI," kata Sumedana.

Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP