Kejagung Jebloskan Buronan Hendra Subrata ke Rutan Salemba
Merdeka.com - Hendra Subrata alias Anyi, seorang buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah dideportasi dari Singapura ke Indonesia. Dia tiba di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 19.40 WIB, sambil menggunakan kursi roda dan dikawal sejumlah petugas.
Terpidana kasus percobaan pembunuhan ini diamankan, saat akan memperpanjang paspor dengan nama Endang Rifai di Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Hendra di Rutan Salemba.
"Sejak hari ini terpidana ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung," kata Eben kepada wartawan, Sabtu (26/6).
Penahanan terhadap Hendra sendiri ini hanya bersifat sementara, karena di sana ia akan menjalani karantina selama 14 hari.
"Selanjutnya kita akan lakukan PCR test kembali dan akan berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan," ujarnya.
Dia menjelaskan, Hendra yang buronan hampir 10 tahun ini menumpangi pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-837. Hal ini berbeda dengan buronan kasus korupsi pembalakan liar Adelin Lis.
©2021 Merdeka.com/istimewaKarena saat dideportasi ke Indonesia, Hendra membeli tiket dari Singapura menuju Jakarta atau Indonesia dengan menggunakan uang sendiri.
Kepulangan Hendra ini juga, disebut Eben, atas kerjasama dengan Duta Besar Republik Indonesia di Singapura Suryupratomo.
Terpidana Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ini diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 28 September 2011.
Kronologi Penangkapan
Terungkapnya keberadaan pria usai 81 tahun ini pada 18 Febuari 2021. Saat itu, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung mendapatkan telepon dari Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura.
Informasi itu menyebutkan ada seorang WNI bernama Endang Rifai (ER) yang berada di KBRI Singapura ingin memperpanjang paspor. Namun setelah dicek identitasnya, Endang Rifai ternyata orang yang sama dengan WNI yang bernama Hendra Subrata alias Anyi.
Selanjutnya, Kejaksaan Agung Berkoordinasi kembali dengan KBR Singapura dan atase Singapura untuk memulangkan Hendra untuk mendeportasi buronan percobaan pembunuhan itu.
Kasus Hendra
Terkait dengan proses hukum Hendra sendiri, awalnya ia dituntut tujuh tahun penjara pada 20 Januari 2009 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Saat itu, Hendra dinyatakan bersalah telah melakukan percobaan pembunuhan dengan hukuman pidana empat tahun penjara dalam putusan pengadilan pada 26 Mei 2009.
Kemudian, 25 Maret 2010 ia mengajukan banding namun ditolak. Lalu, terpidana melakukan kasasi pada 8 Oktober 2010 dan juga ditolak. Selanjutnya, Hendra melakukan dua kali Peninjauan Kembali (PK) Pada 2012 dan 2015. Saat itu, Mahkamah Agung (MA) pun menolak kedua PK tersebut.
"Tanggal 25 Maret 2010 terpidana banding dan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta menolak atau menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan kemudian terpidana melakukan kasasi pada 8 Oktober 2010, juga menolak petmohonan kasasi," ujarnya.
"Terpidana melakukan 2 kali PK pada 2012 dan 2015 dan kedua PK oleh MA ditolak," tambahnya.
Sehingga, perkara terpidana Hendra dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap. Namun, Pengadilan Jakarta Barat mengubah status tahanan terpidana dari tahanan rutan menjadi tahanan kota pada saat persidangan 26 September 2008
"Sejak putusan MA, terpidana sudah pindah bersama istrinya ke Singapura," tutupnya.
Hendra Subrata sendiri didakwa Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jejak Jenderal Hoegeng di Sumut, Datang Langsung Tolak Suap hingga Berhasil Usut Jaringan Perjudian
Jenderal ini terkenal sebagai orang yang jujur dan bersih selama mengabdi di Kepolisian, kini namanya terus dikenang dan menjadi sosok teladan.
Baca SelengkapnyaKereta Tabrakan di Bandung, KA Turangga 'Adu Banteng' dengan KA Lokal
Manajer Humas KAI Daop 2 Ayep membenarkan adanya kejadian tersebut yang berawal saat kedua kereta saling bertabrakan pada pukul 06.03 WIB.
Baca SelengkapnyaMengenal Sosok Kopda Hendrianto Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB, Baru 9 Bulan Tugas di Papua
Mendiang Kopda Hendrianto meninggalkan seorang istri dan dua orang anak
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya
Ahmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.
Baca SelengkapnyaAnak Buah Eddy Hiariej Ancam Polisikan Helmut Hermawan Gara-Gara Tak Hadiri Sidang Gugatan
Sidang perkara itu telah digelar dua kali oleh PN Jakarta Utara, yakni pada 26 Februari 2023 dan ditunda hingga Senin 4 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaSah Jadi Jenderal Bintang Empat, ini Potret Prabowo Subianto Kembali Kenakan Seragam Perwira Tinggi TNI
Presiden Jokowi akan menganugerahkan gelar jenderal kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaSopir Truk Penyebab Kecelakaan KA di Semarang Dituntut 6 Bulan Penjara
Heru Susanto sopir truk scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro, Semarang dituntut pidana selama 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaSosok 2 Jenderal TNI Beda Bintang Dulu Atasan & Bawahan, Kemudian Hari si Anak Buah Melejit Sama-sama Bintang 5
Dua sosok Jenderal TNI bintang lima ini ternyata pernah jadi atasan dan bawahan. Simak karier keduanya hingga mampu meraih penghargaan tertinggi militer.
Baca SelengkapnyaDi Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara
Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca Selengkapnya