Kecewa praperadilan ditunda, kuasa hukum Jonru sebut Kejati DKI harusnya paham hukum
Merdeka.com - Kuasa hukum Jonru Ginting, Juju Purwantoro kecewa atas penundaan sidang perdana praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yang rencananya mengagendakan pembacaan permohonan. Penundaan itu disebabkan karena pihak Kejaksaan Tinggi DKI yang hadir hanya membawa surat perintah, tidak ada surat kuasa.
"Pastinya kami agak kecewa terhadap pengunduran waktu ini karena setidak-tidaknya waktunya jadi molor lagi. Seharusnya pihak termohon dua, pihak Kejaksaan Tinggi harusnya sudah paham hukum. Harusnya mereka sudah siap dari jauh-jauh hari. Tapi karena sudah ada kesepakatan ya sudah disepakati," ujarnya di lokasi, Senin (6/11).
Atas penundaan itu, Juju akan berkomunikasi dengan kliennya juga para saksi-saksi yang akan dihadirkan.
"Kita akan informasi ke Jonru soal ini. Lalu kita siapkan lagi dokumen yang perlu disiapkan, konfirmasi lagi kepada para saksi tentang waktu dan tempatnya," ujarnya.
Sidang tersebut terpaksa ditunda oleh hakim tunggal Lenny. Sidang kembali digelar pada Senin 13 November mendatang. Sidang selanjutnya, Juju belum memikirkan akan hadirkan kliennya di persidangan.
"Belum ya nanti kita lihat bagaimana perkembangan persidangan," ujarnya.
Seperti diberitakan, Jonru Ginting yang memiliki nama asli Jon Riau Ukur Ginting ditetapkan sebagai tersangka atas ujaran kebencian di media sosial. Pada 30 September 2017, Jonru dijebloskan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya, dirinya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaAde mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Telah lama hilang, namun jejak-jejak yang menjadi bukti keberadaan Selat Muria di masa lampau masih dapat dijumpai kini.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.
Baca SelengkapnyaUsulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disuarakan di DPR
Baca Selengkapnya"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaPenunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca Selengkapnya