Kebijakan Tambah Rombel Disambut Gugatan, Dedi Mulyadi Malah Senang: Demi Anak Putus Sekolah

Menurut Dedi, adanya gugatan ke PTUN menandakan bahwa gubernur Jawa Barat bekerja.

Robby Bouceu
Oleh Robby Bouceu - Reporter
Kebijakan Tambah Rombel Disambut Gugatan, Dedi Mulyadi Malah Senang: Demi Anak Putus Sekolah
Kebijakan Tambah Rombel Disambut Gugatan, Dedi Mulyadi Malah Senang: Demi Anak Putus Sekolah (Merdeka.com)

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah organisasi sekolah swasta terkait penambahan kuota rombel (rombongan belajar) jenjang SMA Negeri jadi 50. Alih-alih merasa terdesak, Dedi mengaku merasa bahagia. Dalam aturan Dedi, rombel siswa ditambah dari 36 siswa menjadi 50 siswa per kelasnya.

"Gugatan PTUN kan hak setiap orang untuk melakukan gugatan dan bagi saya sangat berbahagia digugat,” ungkapnya saat dijumpai usai menghadiri Konvensi Sains, Teknologi dan Industri Indonesia (KSTI) 2025, di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Bandung, pada Kamis, (7/8).

Menurut Dedi, adanya gugatan ke PTUN menandakan bahwa gubernur Jawa Barat bekerja. Apalagi, kata dia gugatan ini terkait dengan kebijakannya dalam upaya menangani masalah anak yang putus sekolah. Bukan urusan personal.

"Itu mencerminkan bahwa gubernur Jawa Barat bekerja. Dan di situ ingat lho, yang digugat itu adalah upaya Gubernur Jawa Barat untuk menyelamatkan putus sekolah," kata dia.

Seperti diketahui, kebijakan Dedi Mulyadi terkait penambahan kuota di jenjang SMA negeri menjadi 50 siswa per rombel tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tanggal 26 Juni 2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS). 

Dia pun mengklaim, sejak dikeluarkannya kebijakan itu, pemerintah provinsi Jawa Barat telah menyelamatkan sekitar 47.000 anak dari putus sekolah. Dia menyebut, di perubahan anggaran tahun 2025, pihaknya juga telah mengalokasikan dana buat sejumlah keperluan sekolah anak-anak tersebut, seperti pakaian seragam dan sepatu.

"Dan kemudian kalau hari ini saya mendapat gugatan ya enggak ada masalah. Ya kita hadapi, kita hormati gugatan itu hak setiap warga negara,” ucap dia.

Kendati mengaku tak merasa terancam dengan adanya gugatan itu, Dedi mengatakan akan memastikan lebih dulu penyebab turunnya penerimaan siswa baru pada sekolah swasta lewat data.

Adapun menurut data yang dia miliki, tren penerimaan siswa baru di sekolah swasta telah mengalami penurunan sejak 3 sampai 4 tahun terakhir. Kemudian hal ini juga menurut dia dipengaruhi oleh sekolah swasta tumbuh bertambah.

"Ya kan tahun ini saja nambah hampir 60 lebih. Nah nanti kita lihat di petakan apakah sekolah-sekolah swasta yang hari ini mengalami penurunan murid itu disebabkan karena rekrutmen yang ditambah di sekolah negeri atau tidak. Kan itu belum tentu," ujar dia.

"Nanti kita lihat di peta data itu," imbuhnya.

Nantinya, kata dia, peta data tersebut dapat disampaikan di meja hijau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Di sisi lain, dia mengatakan tengah berupaya melakukan percepatan proses pembangunan ruang kelas baru pada sekolah negeri yang menampung siswa hingga 50 orang dalam per rombel.

Pembangunan sekolah baru, kata dia, bakal dilakukan di sejumlah daerah di Jawa Barat, terutama di kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, kemudian Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.

Dedi menilai, masih kurangnya sekolah di sejumlah wilayah Jawa Barat, lantaran pemerintah Jawa Barat terdahulu belum begitu memprioritaskan sektor pendidikan.

"Kenapa itu terjadi? Karena selama ini, mohon maaf ya, pemerintah terdahulu tidak memprioritaskan pendidikan.Tidak membangun ruang kelas baru. Tidak membangun sekolah baru. Di tahun 2020, itu di data yang ada, tidak satupun sekolah yang dibangun oleh pemerintah provinsi," katanya.

Adapun perkara yang dilayangkan sejumlah organisasi sekolah swasta di Jawa Barat, terhadap Dedi Mulyadi diketahui telah memasuki proses dismissal atau pemeriksaan objek perkara di PTUN Bandung.

Gugatan dengan nomor register 121/G/2025/PTUN.BDG ini, didaftarkan oleh 8 organisasi sekolah swasta di Jawa Barat, antara lain Forum Kepala Sekolah Sma Swasta Provinsi Jawa Barat, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung, Badan Musyawarah, Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor, Badan Musyawarah, Perguruan Swasta Kabupaten Garut, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan, dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi.

Tim Kuasa Hukum 8 organisasi sekolah swasta itu, Alex Edward, mengatakan, tujuan gugatan adalah meminta kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menambah kuota siswa jenjang SMA negeri jadi 50 orang per rombel dibatalkan atau dicabut.

Sebab, sekolah-sekolah merugi lantaran sepi. Guru-gurunya yang sudah terverifikasi pun jadi tak dapat memenuhi memenuhi jam pelajaran karena siswa SMA di sekolah menurun.

"Dalam gugatan itu kan salah satu poinnya unsurnya kan harus ada pihak yang dirugikan. Nah, di dalam delapan ini ada memang secara keseluruhan itu mengalami kerugian itu dengan adanya keputusan Gubernur ini," katanya, usai menghadiri tahapan dismissal di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (7/8).

"Nah, penerimaan sekolah baru di sekolah ini ya menjadi kendalanya itu berkurang," imbuh dia.

Rekomendasi