Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kawal RUU Tax Amnesty, PDIP juga dorong RUU Repatriasi Modal

Kawal RUU Tax Amnesty, PDIP juga dorong RUU Repatriasi Modal Kampanye PDIP. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) siap mengawal pembahasan RUU Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Untuk memastikan UU Tax Amnesty nanti bukan untuk kepentingan para pengemplang pajak, Fraksi PDIP juga akan mendorong agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyiapkan RUU Repatriasi Modal.

"Dengan begitu, maka para pengemplang pajak tidak cukup hanya melaporkan pajaknya, tetapi juga diwajibkan membawa hartanya kembali ke Indonesia," kata anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP, Andreas Eddy Susatyo di Jakarta, Kamis (14/4).

Prinsipnya, kata Andreas, PDIP akan mengawal pembahasan RUU Tax Amnesty agar benar-benar untuk kepentingan bangsa. Menurutnya, UU Tax Amnesty perlu diperkuat dengan UU Repatriasi Modal karena pada tahun 2018 nanti para WNI penyimpan uang di luar negeri tidak bisa lagi menyembunyikannya.

"Tidak ada lagi tempat untuk sembunyi karena pada 2018 akan diberlakukan Automatic System of Information (AEoI) secara global. Indonesia akan memberlakukan hal itu pada 2017 mendatang,” ujarnya.

Menurut dia, pengampunan pajak idealnya hanya satu generasi cukup sekali saja. Pengampunan pajak di Indonesia, kata dia, jangka waktunya terlalu pendek antara satu kebijakan satu dengan kebijakan berikutnya.

"Bahkan, pengampunan pajak yang berulang akan membuat wajib pajak nakal mengakali dan menunggu momen pengampunan," tukasnya.

Andreas mencontohkan di Afrika Selatan pengampunan pajak dikaitkan dengan sistem pengendalian devisa disertai rekonsiliasi pajak. Dengan begitu, pengampunan tidak hanya didukung UU Pengampunan Pajak tetapi didukung dengan UU Lalulintas Devisa.

"Untuk itu setelah ada UU Tax Amnesty perlu dilanjutkan dengan UU Repatriasi Modal. Tujuan UU Repatriasi Modal itu agar mampu menarik modal warga negara Indonesia di luar negeri. Insentif pajak, lalu lintas devisa dan instrumen investasi juga harus diperhatikan pemerintah," tegasnya.

Dengan UU Repatriasi Modal itu, lanjut dia, pemerintah bisa mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai dengan potensinya. Selain itu, dengan keberadaan UU Repatriasi Modal juga akan tercipta transisi sistem perpajakan yang lebih kuat dan adil serta menonjolkan rekonsiliasi perpajakan nasional.

Ketika ditanyakan mengapa usulan rancangan UU Repatriasi Modal tidak dimasukan bersamaan dalam ketentuan tax amnesty, Andreas mengatakan bahwa hal itu menjadi salah satu opsi yang perlu dipertimbangkan.

"Itu salah satu opsi, tetapi pesan yang ingin kita sampaikan adalah tidak cukup hanya pengampunan pajak saja, kalau memang repatriasi memang dicantumkan di situ itu juga salah satu opsi," bebernya.

"Tetapi yang jelas kita tidak ingin mendapatkan kesan bahwa RUU Tax Amnesty ini kemudian dikesankan hanya untuk dimanfaatkan pengemplang pajak," tambahnya.

Prinsipnya, menurut Andreas, bahwa ketentuan repatriasi modal ini lebih baik berdiri dalam Undang-Undang yang berdiri sendiri.

"Kalau mau dijadikan satu kesatuan repatriasi modal ini ke dalam RUU Tax Amnesty tentu banyak komponen, seperti menyangkut lalu lintas devisa dan itu kita perlu bicara dengan BI dan OJK. Kita melihat istilah turunan UU mentransfer dana dan itu masih banyak lagi, sehingga apakah tepat dimasukan dalam satu kesatuan tersebut," jelasnya.

Di tempat yang sama, Bendahara Fraksi PDIP, Alex Indra Lukman, menambahkan, kepentingan Fraksi PDIP mengusulkan RUU Repatriasi Modal setelah pembahasan RUU Tax Amnesty selesai adalah agar uang yang ada di luar negeri kembali ke Indonesia.

Diakui Alex, ada kekhawatiran jika pemberlakuan Tax Amnesty selain hanya mengenakan denda, tetap tidak bisa membawa uang warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar masuk ke dalam republik ini.

"Bukan hanya sekedar dideklarasikan tetapi uangnya tetap di luar, jadi hanya dideklarasikan dengan undang-undang pengampunan pajak ini, itu yang kita tidak mau," ungkap Alex.

Menurut Alex, meski benar UU pengampunan pajak itu akan menambah pendapatan pajak negara, namun itu hanya sebatas pada pemberlakuan denda saja.

"Kita ingin lebih dari sekedar pemberlakuan itu, karena itu kesimpulan fraksi PDIP adalah bahwa setelah RUU Tax Amnesty ini, kita membutuhkan UU terkait repatriasi modal juga," sebutnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua

Sekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung

Dalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi: Santri asal Tebo Dianiaya Karena Menagih Utang Rp10 Ribu
Polisi: Santri asal Tebo Dianiaya Karena Menagih Utang Rp10 Ribu

Andri menjelaskan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya