Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Suap Rp 40 M, Bupati Labuhanbatu Diadili di Medan Pekan Depan

Kasus Suap Rp 40 M, Bupati Labuhanbatu Diadili di Medan Pekan Depan Pangonal Harahap dan Ali Murtopo diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap, segera diadili. Bupati yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis, 13 Desember 2018.

"Berkas perkaranya sudah kita terima pada 29 November 2018. Sidang perdana telah dijadwalkan berlangsung pada Kamis 13 Desember mendatang," kata Jamaluddin, Humas PN Medan, Senin (3/12).

Jamaluddin juga memaparkan komposisi majelis hakim yang akan mengadili Pangonal. "Majelis hakimnya terdiri dari pak Irwan Efendi sebagai ketua majelis. Feri Sormin dan Daniel Panjaitan masing-masing sebagai anggota," ucapnya.

Sementara Mayhardi Indra Putra, salah seorang tim penuntut KPK, juga membeberkan jadwal sidang Pangonal. Dia juga merinci nama-nama tim penuntut pada perkara iru.

"Di antaranya Dodi Sukmono, M Aziz, Mayhardi Indra Putra, Dame Maria Silaban, serta Agung Satria," ucapnya seusai sidang pleidoi Efendy Sahputra alias Asiong, pengusaha didakwa menyuap Pangonal.

Saat ini Pangonal telah dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Dia diduga menerima pemberian uang dari Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra, hingga lebih dari Rp 40 miliar. Pemberian itu terkait proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu pada 2016, 2017, dan 2018.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP