Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Suap Proyek Jalan di Kaltim, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen

Kasus Suap Proyek Jalan di Kaltim, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen<br>

Kasus Suap Proyek Jalan di Kaltim, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen

Barang bukti tersebut disita untuk kemudian dikonfirmasi kembali kepada para tersangka maupun saksi sesuai kebutuhan tim penyidik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur. Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 28 November 2023 hingga Rabu, 29 November 2023.

"Selasa (28/11) dan Rabu (29/11), tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Balikpapan dan Kota Samarinda," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/11).

Ali mengatakan, beberapa lokasi yang digeledah yakni Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) PUPR Kaltim, Kantor Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Kaltim di Jl. Pattimura No 023 RT 01, Kota Samarinda, kantor perusahaan, dan rumah kediaman dari para pihak yang terkait.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain bukti elektronik, beberapa dokumen hingga uang tunai," kata Ali.

Kasus Suap Proyek Jalan di Kaltim, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen

Ali belum menjelaskan nilai uang yang disita tim penyidik. 

Namun dia mengatakan, barang bukti tersebut akan disita untuk kemudian dikonfirmasi kembali kepada para tersangka maupun saksi sesuai kebutuhan tim penyidik.

Ali belum menjelaskan nilai uang yang disita tim penyidik. <br>

"Penyitaan segera dilakukan dan dilanjutkan dengan analisis untuk melengkapi berkas perkara," 

Ali menandaskan.

merdeka.com

Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B, Rahmat Fadjar ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di Kalimatan Timur.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan empat tersangka lain yaitu Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim, Abdul Nanang Ramis selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto selaku staf PT Fajar Pasir Lestari dan Nono Mulyatno selaku Direktur CV Bajasari.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka diantaranya NM, ANR, HS, RF dan RS," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/11).

Penetapan kelima tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kantor BBPJN Kalimantan Timur. Ada lima orang yang terjaring KPK yakni NM, ANR, HS, RF dan RS pada Kamis (23/11). Selain itu, turut disita uang tunai sejumlah sekitar Rp525 juta.

"Temuan uang dimaksud menjadi bukti permulaan awal untuk pengembangan lebih lanjut," ujar dia.

Kasus Suap Proyek Jalan di Kaltim, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen

Dalam kasus ini, Rahmat Fadjar dan Riado Sinaga diduga menerima uang suap sebesar Rp1,4 miliar dari Nono Mulyatno, Abdul Nanang Ramis dan Hendra Sugiarto supaya mendapat dalam proyek pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kaltim.

Johanis menyebut, diantaranya peningkatan jalan simpang batu - laburan dengan nilai Rp49,7 Miliar dan preservasi jalan kerang-lolo-kuaro dengan nilai Rp1,1 Miliar.

"RF memerintahkan RS untuk memenangkan perusahaan NM, ANR dan HS diantaranya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi E katalog LKPP," ujar dia.

"Sekitar Mei 2023, NM, ANR dan HS memulai pemberian uang secara bertahap bertempat di kantor BBPJN Wilayah 1 Kaltim hingga mencapai sejumlah sekitar Rp1,4 Miliar dan digunakan diantaranya untuk acara Nusantara Sail 2023," sambung dia.

Atas perbuatannya, Nono Mulyatno, Abdul Nanang Ramis dan Hendra Sugiarto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kasus Suap Proyek Jalan di Kaltim, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen

Sedangkan Rahmat dan Riado disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kasus Suap Proyek Jalan di Kaltim, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen
Proyek PLTA Kayan Bakal Geser 2 Desa Suku Dayak, Bagaimana Nasib Warganya?
Proyek PLTA Kayan Bakal Geser 2 Desa Suku Dayak, Bagaimana Nasib Warganya?

Mereka adalah suku Long Peleban dan suku Long Lejuh.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Karya Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Proyek Jalur Kereta Pekan Ini
Menhub Budi Karya Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Proyek Jalur Kereta Pekan Ini

KPK telah menetapkan 10 tersangka terkait kasus ini

Baca Selengkapnya
KPK Tahan Tersangka Suap Proyek Perkeretaapian Kemenhub
KPK Tahan Tersangka Suap Proyek Perkeretaapian Kemenhub

KPK telah menetapkan dan menahan 12 tersangka. KPK masih terus mengembangkan kasus.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kubu SYL Klaim Ada Petinggi Partai Terlibat Proyek di Kementan, KPK: Menarik Itu
Kubu SYL Klaim Ada Petinggi Partai Terlibat Proyek di Kementan, KPK: Menarik Itu

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan informasi itu menarik untuk didalami

Baca Selengkapnya
Polda NTT Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek RSP Boking di Kabupaten TTS
Polda NTT Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek RSP Boking di Kabupaten TTS

Masih ada tiga tersangka lain yang sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Ditinggal Gibran Maju Cawapres, Ini Proyek yang Belum Kelar di Solo
Ditinggal Gibran Maju Cawapres, Ini Proyek yang Belum Kelar di Solo

Hampir semua proyek itu menggunakan anggaran pemerintah pusat, hibah asing, BUMN, dan swasta.

Baca Selengkapnya
5.825 KK Terancam Kena Dampak Pembangunan Waduk Cibeet dan Cijurey
5.825 KK Terancam Kena Dampak Pembangunan Waduk Cibeet dan Cijurey

Pemkab Bogor mengaku hanya bertugas mendata. Sementara pengalihan warga terdampak ataupun lokasi dan jalan yang terimbas itu kewenangannya Pemprov Jabar.

Baca Selengkapnya
Sempat Ditolak, Kini Pemerintah Jadikan APBN Sebagai Jaminan Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Sempat Ditolak, Kini Pemerintah Jadikan APBN Sebagai Jaminan Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung tetap meminta Kementerian BUMN untuk membuat skema pengawasan keuangan di tubuh PT KAI.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api di Kemenhub, KPK Tahan 2 Tersangka Baru
Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api di Kemenhub, KPK Tahan 2 Tersangka Baru

Dua tersangka baru yang ditahan yakni Direktur PT BKU Asta Danika dan Direktur PT PKS Zulfikar Fahmi.

Baca Selengkapnya