Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Proyek Jalan di Kalbar, Sekjen KemenPUPR Dicecar KPK Soal Tugas Pokok

Kasus Proyek Jalan di Kalbar, Sekjen KemenPUPR Dicecar KPK Soal Tugas Pokok Sekjen Kementerian PUPR, Anita Firmanti Eko Susetyowati. ©2020 Liputan6.com/Ditto Radityo

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Anita Firmanti Eko Susetyowati, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sore hari ini pukul 16.00 WIB terkait kasus Pengadaan Proyek Jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019.

Anita mengaku dicecar pertanyaan terkait tugas pokok dan fungsi atau tupoksinya selaku Sekjen di Kementerian PUPR.

"Ditanya tugas dari kementerian termasuk kepala biro. Semuanya ada tata peraturan ketatadaerahaan," jawab Anita di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/1).

Kemudian, terkait keterlibatan dirinya dengan tersangka, Anita enggan berkomentar. Dia mengatakan semua adalah kewenangan penyidik KPK.

"Kewenangan penyidik," singkat dia menandasi.

Diketahui, Anita dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan, Refly Tuddy Tengkere.

Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka selain Refly. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono dan Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo.

Reporter: Muhammad RadityoSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP