Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus pencemaran nama naik, Lyra Virna ke Kejaksaan Bekasi

Kasus pencemaran nama naik, Lyra Virna ke Kejaksaan Bekasi Lyra Virna. ©kapanlagi.com

Merdeka.com - Penyidik Lyra Vira dipanggil pihak kepolisian. Lyra dipanggil untuk diserahkan ke kejaksaan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan pemilik Ada Tour dan Trave, Lasty Annisa.

Sebelum diserahkan ke kejaksaan, kesehatan Lyra lebih dulu diperiksa. "Hari ini informasinya akan datang. Sebelumnya kita periksa Bidokkes baru kita kirim ke bekasi. Tadi di Biddokkes Polda diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Kamis (18/10).

Penyidik telah rampung melakukan pemberkasan Lyra. Berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap alias P21.

"Sudah selesai, kita cuma mengantar sebagai kewajiban penyidik karena sudah dinyatakan lengkap berkas itu atau P21, itu kode kejaksaan kalau itu sudah lengkap. Jadi penyidik harus menyerahkan tsk dan barbuk," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Lyra resmi menyandang status tersangka per tanggal 16 Maret 2018 lalu.

"Ya kita naikan statusnya menjadi tersangka pada Jumat tanggal 16 lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Selasa (20/3).

Penetapan tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro pertanggal 16 Maret 2018.

Argo mengatakan, Lyra terbukti telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Jadi setelah gelar perkara 13 Februari lalu, terbukti yang bersangkutan bersalah," ujar Argo.

Kasus ini bermula dari laporan Lasty Annisa pada Mei 2017 lalu. Lasty Annisa merupakan pemilik Ada Tour dan Travel, ia melaporkan Lyra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Saat itu Lyra dan Fadlan ingin menunaikan ibadah haji dengan Jalur Ongkos Naik Haji (ONH) Plus, melalui biro perjalanan milik Lasty. Namun, kepastian tidak didapat oleh Lyra. Lyra yang sudah membayar sejumlah uang meminta pengembalian dari pihak Lasty.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP