Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus korupsi, eks Kadisdik Pelalawan dituntut 16 bulan penjara

Kasus korupsi, eks Kadisdik Pelalawan dituntut 16 bulan penjara ilustrasi sidang tipikor. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Pelalawan, Tengku Fadil Jafaar, dituntut hukuman satu tahun empat bulan penjara lantaran terbukti melakukan korupsi dana proyek pengadaan proyek multi media. Tengku Fadil juga dituntut membayar denda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

Amar tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuriza Antoni, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (3/4). Selain Tengku Fadil, JPU juga menuntut hukuman yang sama kepada lima terdakwa lainnya.

Mereka adalah Leman, Wirman, M Harris dan Khairat selaku pengawas pemeriksa Barang dan Bandria selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Namun, keenam terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

"Keenam terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang (UU) Honor 31 Tahun 2009 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar Yuriza di hadapan ketua majelis hakim, Editerial.

Menurut Yuriza, hal memberatkan yakni tindakan terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan.

Atas tuntutan itu, terdakwa menyatakan keberatan dan mengajukan pledoi atau pembelaan pada persidangan selanjutnya.

Kasus terjadi pada tahun 2007 silam. Saat itu pemerintah mengalokasikan dana untuk proyek multi media di Dinas Pendidikan Pelalawan sekitar Rp2,7 miliar.

Saat itu Disdik Pelalawan dipimpim terdakwa Tengku Fadil Jafaar yang juga adik mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar. Dalam perjalanannya, dana itu dipergunakan tidak sesuai peruntukan.

Awalnya, kasus ini menyeret tujuh tersangka ketika dilakukan penyelidikan tahun 2009 lalu. Namun saat ini hanya enam tersangka, karena satu orang sudah meninggal dunia.

Keenam terdakwa ditahan pada Kamis, 24 November 2016 lalu di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Dalam kasus ini, Tengku Fadil menilai bukan hanya pejabat Disdik Pelalawan saja yang teribat, tapi juga kontraktor PT Bina Utama dengan Direktur, Rahmat.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP