Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus korupsi e-KTP, Nazar diperiksa untuk Sugiharto dan Irman

Kasus korupsi e-KTP, Nazar diperiksa untuk Sugiharto dan Irman Vonis Nazaruddin ditunda. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mohammad Nazaruddin kembali berceloteh adanya pihak lain selain mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diduga menerima uang dari proyek e-KTP. Nazar menyebut mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman turut serta menikmati kucuran uang dari proyek tersebut.

"Saya kan diperiksa untuk dua orang tersangka, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sama Dirjen," ujar Nazaruddin, Kamis (29/9).

PPK yang dimaksud Nazaruddin tidak lain adalah Sugiharto yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Dirjen diduga mengarah ke Irman, hal ini lantaran saat proyek e-KTP dilaksanakan Irman tengah menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Nazaruddin membeberkan saat pemeriksaan tadi oleh penyidik KPK, dirinya menguak adanya manipulasi anggaran oleh Irman sehingga adanya potensi kerugian negara lebih tinggi.

"Masalah mark up tentang proyek e-KTP terus uang mengalir ke Irman mengalir ke Mendagri," tukasnya.

Pernyataan Nazaruddin yang menyudutkan Gamawan bukan kali pertama, sebelumnya saat pemeriksaan untuk kasus korupsi e-KTP, dia diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Sugiharto. Saat itu, selepas menjalani pemeriksaan dia juga menyatakan bahwa Gamawan menerima aliran dana atas proyek tersebut.

Dia juga mengklaim bahwa KPK telah mengantongi jumlah uang yang diterima Gamawan.

"KPK sudah punya datanya semua. Gamawan terima uang berapa," tukasnya, Selasa (27/9).

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka. Dalam proyek itu, Sugiharto berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari KPK perihal kerugian negara dari proyek tersebut, meski Nazaruddin selalu menegaskan kerugian negara mencapai Rp 2 triliun lebih.

Akibat perbuatannya ini Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP