Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus korupsi alat KB, Kejagung tahan deputi BKKBN Sandjoyo

Kasus korupsi alat KB, Kejagung tahan deputi BKKBN Sandjoyo Kejagung tahan Deputi di BKKBN terkait kasus korupsi pengadaan alat KB II Batang. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Agung resmi menahan Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sandjoyo. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Sandjoyo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015 di BKKBN.

Pantauan merdeka.com, usai diperiksa di gedung bundar Kejaksaan Agung, Sandjoyo keluar menggunakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda. Dia langsung dibawa menuju mobil yang sudah siap mengantar ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Dia keluar tanpa sepatah kata pun.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan sejak pagi kemudian kita tetapkan untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung M Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (25/1).

Sandjoyo akan ditahan selama 20 hari ke depan. Kejagung berjanji segera menuntaskan berkas dan mengirim para tersangka ke meja hijau.

"Kasusnya sudah jelas dia selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) merangkap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan lima tersangka yakni Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty, inisial YW (Dirut PT Triyasa Nagamas Farma), LW (Direktur PT Djaja Bima Agung), dan KT (Kasie Penyediaan Sarana Program/mantan Kasie Sarana Biro Keuangan BKKBN), serta Sandjoyo.

"Kita akan konsisten penanganan perkara ini sampai tuntas karena yang terlibat dalam kasus ini sudah semua dilakukan penahanan. Saya minta penyidik dalam waktu singkat sudah selesai pemberkasan dan segera disidangkan," ucapnya.

Seperti diketahui, kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp 191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.

Saat proses lelang berlangsung, ada penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang yang ternyata satu perusahaan, yakni PT Djaya Bima Agung. Harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi. Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa sebanyak 21 saksi dalam mengungkap kasus ini.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP